Dapat Arahan Pimpinan, Komisi V DPR Segera Bahas UU Angkutan Online

7 hours ago 1

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:02 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengaku telah mendapatkan arahan dari pimpinan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Angkutan Online yang diperuntukkan bagi para pengemudi ojek online (ojol).

Hal itu disampaikan Lasarus saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pengemudi ojol. Rapat digelar sehari setelah massa ojol melakukan aksi demonstrasi di berbagai titik lokasi untuk menuntut hak dan keadilan mereka.

“Komisi V DPR RI mengadakan pertemuan terbesar sepanjang sejarah dengan hampir semua wakil asosiasi driver transportasi online yang ada saat ini,” kata Lasarus dalam rapat, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia mengatakan rapat ini untuk mendengarkan berbagai tuntutan dan masukan dari permasalahan yang dihadapi pengemudi angkutan online. Sebelum nantinya mulai membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Angkutan Online.

“Perlu kami sampaikan, kami sudah mendapatkan perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan UU Angkutan Online,” ungkap Lasarus.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus

Lasarus menjelaskan, RUU tersebut akan mengatur terkait hak dan kewajiban bagi pengemudi transportasi online serta pihak aplikator. Kata Lasarus, pembahasan RUU Transportasi Online kemungkinan akan melibatkan banyak Komisi di DPR.

Sebab, Komisi V hanya membidangi soal transportasi. Sementara, sistem transportasi online adalah kewenangan Komisi I DPR, hubungan kerja antara pengemudi dengan aplikator diawasi oleh Komisi IX DPR,

“Kemudian sistem pembayaran di Komisi XI, hubungan dengan OJK. Jadi nanti ada juga Kementerian Hukum dan HAM. Belum lagi apakah angkutan online ini misal motor akan kita atur dengan motor yang berjenis khusus misalnya, berarti nanti akan melibatkan lagi Kementerian Perindustrian,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa ojek dan taksi online (foto ilustrasi)

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Meski begitu, Lasarus memastikan seluruh pasal dalam RUU ktu akan dikonsultasikan kepada semua pihak, termasuk perwakilan aliansi pengemudi transportasi online.

“Supaya isi dari UU nanti untuk kepentingan semua, bukan kepentingan salah satu kelompok saja. Jadi tidak usah khawatir, kita akan libatkan semua stakeholder terkait dalam pembahasan UU ini nantinya,” tandas politisi PDIP itu.

Halaman Selanjutnya

Sebab, Komisi V hanya membidangi soal transportasi. Sementara, sistem transportasi online adalah kewenangan Komisi I DPR, hubungan kerja antara pengemudi dengan aplikator diawasi oleh Komisi IX DPR,

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |