Saeful Bahri Akui Lapor Hasto Usai Serahkan Uang ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

7 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Mantan terpidana kasus suap PAW DPR 2019-2024, Saeful Bahri menyatakan bahwa kerap melaporkan segala kegiatan yang menyangkut pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Bahkan, menyangkut penyerahan uang kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Saeful Bahri yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 22 Mei 2025.

“Terkait dengan proses penyerahan uang ini, kan saksi selalu melapor ke terdakwa. Mengapa saksi harus selaku melapor ke terdakwa?” tanya jaksa.

“Karena beliau Sekjen partai,” kata Saeful.

Jaksa pun menjelaskan alasan Saeful Bahri kerap melaporkan kegiatan pengurusan PAW DPR Harun Masiku kepada Hasto. Alasannya itu tertuang dalam BAP Saeful nomor 41.

"Saksi menjelaskan alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu ke Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto’. Benar ya?” kata jaksa.

“Iya,” ucap Saeful.

Terdakwa yang juga kader PDIP, Saeful Bahri, di KPK.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kemudian, dalam BAP Saeful nomor 57 huruf c juga tertuang terkait adanya laporan setiap tahapan pengurusan PAW Harun ke Hasto.

“Setiap tahapan saksi melakukan pengurusan dan pengawalan, putusan MA, saksi selalu melapor ke Hasto. Benar ya?” lanjut jaksa.

“Ya,” ucap Saeful.

"BAP tersebut berbunyi: Setiap hal-hal terkait kepengurusan pengawalan putusan MA dan putusan partai terkait pengalihan perolehan suara dari Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia kepada Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Hasto seperti sebagai berikut: 1. Memberikan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara dari saudara Nazarudin ke KPU, ini dilaporkan,” kata jaksa membacakan BAP.

“Kemudian kedua melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU, dengan melakukan pertemuan dengan saudara Wahyu Setiawan di mana saya baru bertemu pertama kali pertengahan Desember 2019 di Pejaten Village,” lanjutnya.

“Iya,” ucap Saeful.

“Jadi, pertemuan saksi dengan Wahyu di Pejaten lapor juga ke terdakwa?” tanya jaksa.

“Setiap progres saya wajib laporkan,” jawab Saeful.

Aktif Lobi KPU

Untuk poin ketiga di BAP tersebut, Saeful harus lapor ke Hasto mencakup koordinasi yang dilakukan dengan pihak-pihak lain terkait pengawalan putusan MA, pada pokoknya partai disebut mempunyai kewenangan untuk melaksanakan PAW.

Adapun poin keempatnya yakni laporan mengenai hasil dari tugas partai tersebut. Saeful kerap melaporkan setiap pengurusan PAW Harun ke Hasto melalui pesan whatsapp.

“Kemudian (BAP) di huruf e, saya izin bacakan, bahwa saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail saudara Hasto tidak mengetahuinya. Benar ya?” tanya jaksa dan diamini oleh Saeful.

“Termasuk ketika saya dibantu oleh Tio [Agustiani Tio Fridelina] dan melaksanakan lobi-lobi ke KPU … Seperti itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Saeful.

“Saksi apakah mengetahui saudara terdakwa ini pernah bertemu dengan Wahyu, saat itu Donny [Donny Tri Istiqomah] jadi saksi terkait dengan penetapan caleg? Pernah Donny cerita?” tanya jaksa.

“Tidak,” ucap Saeful.

“Kemudian, saksi kenal Kusnadi?” lanjut jaksa.

Selanjutnya, Saeful juga mengaku kenal dengan Kusnadi yang merupakan Staf dari Hasto.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Source : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |