Jakarta, VIVA – Kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri mengaku sengaja berbohong terkait dengan pernyataan dana talangan untuk suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) senilai Rp400 juta bersumber dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Pernyataan tersebut sengaja dibuat hanya untuk meyakinkan kepercayaan sang istri.
Saeful menjelaskan pernyataan tersebut ketika mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Saeful menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto saat di sidang kasus suap PAW DPR.
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Maqdir menyinggung soal BAP Saeful Bahri tertanggal 11 Februari 2020 soal percakapan antara dirinya dengan istrinya pada 13 Desember 2019. Saeful menyebut bahwa narasi dana talangan yang dijelaskan itu hanya agar sang istri tidak curiga karena pulang terlambat.
"Bahwa maksud ucapan dananya ditalangin Pak Hasto, akhirnya adalah hanyalah ucapan skenario saya untuk meyakinkan istri saya, karena saya pulang terlambat," tanya Maqdir di ruang sidang.
"Betul," jawab Saeful.
Kemudian, dalam BAP-nya, Saeful mengaku semua pernyataannya kepada istrinya hanya kebohongan. Tujuannya agar tidak khawatir karena terlambat pulang ke rumah.
“Yang selanjutnya, bahwa maksud ucapan saya hari Senin biar bayar satu setengah, juga merupakan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," kata Maqdir seraya pernyataan Saeful.
Mendengar keterangan tersebut, Maqdir menegaskan adanya ketidakkonsistenan antara pernyataan Saeful di persidangan dengan dalam BAP Saeful.
"Nah, makanya ini kenapa saya tanya, karena tadi saudara mengatakan bahwa dana itu talangan, yang kalau saya tidak salah menangkap tadi 400 juta itu atau sebagian dari itu adalah talangan dari Pak Hasto. Tetapi, ternyata di sini saudara katakan ini bohong. Saudara membohongi istri saudara. Betul seperti itu ya?," tanya Maqdir.
"Iya, betul," jawabnya singkat.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, dalam BAP-nya, Saeful mengaku semua pernyataannya kepada istrinya hanya kebohongan. Tujuannya agar tidak khawatir karena terlambat pulang ke rumah.