Presiden Prabowo Dukung Pemblokiran Rekening yang Tak Aktif

7 hours ago 3

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:39 WIB

Jakarta, VIVA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah pihaknya untuk memblokir rekening dormant atau yang sudah tidak aktif demi mencegah tindak pidana.

Prabowo mendukung pemblokiran rekening itu selama tidak merugikan nasabah.

"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," kata Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK

Ivan mengaku membahas banyak hal dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci apa saja yang dibahas.

"Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Minggu, 18 Mei 2025.

Dia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |