Surabaya, VIVA – Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah eks karyawan perusahaannya. Bukti temuan ratusan ijazah eks karyawan di rumahnya saat digeledah jadi bukti telak sehingga penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tak ragu menetapkannya sebagai tersangka.
Sejak awal, dalam beberapa kesempatan Diana selalu membantah telah menahan ijazah karyawan-karyawannya yang bekerja di CV Sentoso Seal. Termasuk saat dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya penyidik menggeledah gudang CV Sentoso Seal dan rumah Diana.
Pemkot Surabya segel gudang perusahan penahan ijazah karyawan CV Sentoso Seal
Photo :
- Zainal Azhari/tvOne/Surabaya
Wakil Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono menjelaskan, berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan 108 lembar ijazah eks karyawan Sentosa Seal dan sudah disita penyidik sebagai barang bukti. "[Ratusan ijazah itu ditemukan] di rumahnya," katanya kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.
Selain bukti dokumen ijazah, penetapan Diana sebagai tersangka juga didasarkan pada alat bukti lain, di antaranya keterangan sejumlah saksi. "Kita melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, tambah lagi nanti beberapa orang, ke depannya Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang," tandas Suryono.
Bagaimana dengan status staf HRD berinisial VA yang notabene adalah keponakan Diana? Suryono menegaskan bahwa sampai saat ini tersangka kasus ini masih satu orang, yakni Diana. "Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka," ujarnya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah, Suryono mengatakan bahwa Diana tetap ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Di Polrestabes, Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil milik seorang pengusaha.
Diana jadi sorotan setelah terlibat seteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji beberapa pekan lalu. Saat itu, Armuji melakukan sidak ke gudang CV Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, setelah menerima aduan dari ekst karyawan di sana yang ijazahnya ditahan.
Sorotan kian mengemuka setelah Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim karena video sidaknya tersebar di media sosial. Namun, belakangan laporan itu dicabut Diana setelah dimediasi.
Namun, pencabutan laporan itu tak serta-merta membuat suasana reda. Apalagi setelah Pemkot Surabaya membuka posko aduan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, termasuk yang dialami ekstrem karyawan CV Sentosa Seal.
Hasilnya, kurang lebih 31 eks karyawan Sentosa Seal mengadu. Wali Kota Surabaya mengawal langsung para pengadu melaporkan kasus penahanan ijazah tersebut ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kini tengah diproses. Namun, di polda, yang dilaporkan bukan Jan Hwa Diana, tapi stafnya di CV Sentosa Seal. Tapi Diana juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Jan Hwa Diana bos CV Sentosa Seal ditahan.
Photo :
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menindak tegas usaha Diana dan menyegel gudang CV Sentosa Seal, karena tidak memiliki izin TDG. Belakangan gudang itu ramai lagi di media sosial setelah terbongkar CV Sentosa Seal tetap beroperasi diam-diam. Pemkot menyegel lagi.
Dalam beberapa kesempatan, Diana selaku pihak CV Sentosa Seal tetap membantah pihaknya menahan ijazah karyawannya, kendati itu sudah terungkap saat Wamenaker RI melakukan sidak ke gudang CV Sentosa Seal beberapa pekan lalu.
Halaman Selanjutnya
Namun, pencabutan laporan itu tak serta-merta membuat suasana reda. Apalagi setelah Pemkot Surabaya membuka posko aduan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, termasuk yang dialami ekstrem karyawan CV Sentosa Seal.