Ombudsman: Tata Kelola Importasi Pangan Butuh Pengawasan Hukum

4 hours ago 1

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:04 WIB

Jakarta, VIVA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut bahwa tata kelola importasi pangan memerlukan pengawasan dan penegakan hukum. Sebab, kata dia, Ombudsman telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi pada tata kelola importasi komoditas pangan.

"Ombudsman melihat tata kelola atau sistemnya, jika sistemnya setiap tahun bermasalah maka tata kelolanya ada yang tidak beres," kata Yeka saat dikonfirmasi pada Kamis, 22 Mei 2025.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kiri)

Photo :

  • ANTARA/Rio Feisal

Adapun, komoditas yang paling banyak diadukan yakni terkait hortikultura (bawang putih dan bawang bombai), bibit unggas (Grand Parent Stock/GPS), produk daging atau karkas hewan Ruminansia (sapi, kerbau, dan domba), produk edible offal atau layak konsumsi dari sapi, serta sapi bakalan.

Maka dari itu, Yeka menegaskan bahwa perbaikan tata kelola importasi komoditas terkait pangan memerlukan atensi para pihak demi mencegah potensi maladministrasi, melindungi keberlangsungan usaha para pelaku usaha, serta melindungi keterjangkauan masyarakat terhadap pangan.

Kata dia, beberapa permasalahan yang terjadi dalam komoditas hortikultura dan produk daging yaitu seperti berlarutnya penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI), padahal pemenuhan dalam negeri masih bergantung pada impor.

Selain itu, lanjut Yeka, penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan Komoditas Bawang Putih yang belum memiliki peraturan teknis secara transparan dan akuntabel, serta adanya informasi pungutan tertentu di luar ketentuan pada beberapa pos distribusi dalam negeri.

Terlebih, kata dia, adanya wacana peniadaan kuota impor bagi komoditas tertentu yang menyangkut kebutuhan luas, sehingga diperlukan kepastian perlindungan bagi para peternak dalam negeri dari ancaman oversupply atau pasokan berlebihan akibat lemahnya importasi.

Dalam rangka pencegahan maladministrasi pada tata kelola importasi pangan, Ombudsman telah mengajak para pihak terkait dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat, 16 Mei 2025.

Adapun para pihak dimaksud di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), dan Satgas Pangan Polri.

“Kami membuka diri jika ada pembahasan khusus terkait hal ini. Kami berkolaborasi dan Ombudsman bisa lebih fokus pada pencegahannya,” pungkasnya.(Ant)

Halaman Selanjutnya

Terlebih, kata dia, adanya wacana peniadaan kuota impor bagi komoditas tertentu yang menyangkut kebutuhan luas, sehingga diperlukan kepastian perlindungan bagi para peternak dalam negeri dari ancaman oversupply atau pasokan berlebihan akibat lemahnya importasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |