UU ASN Jadi Dasar Hukum Pengangkatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD

7 hours ago 1

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:29 WIB

Jakarta, VIVA – Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Mohammad Iqbal resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPD RI. Pelantikan ini melewati Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemerhati Hukum Andrea H Poeloengan memandang tak ada pelanggaran dalam penempatan Iqbal di DPD RI. 

“Enggak ada yang dilanggar, enggak ada yang melarang, enggak ada masalah. Kan banyak yang begitu, misalnya Sekjen KKP, dan ada lagi beberapa. Enggak ada masalah, dia pada dasarnya sudah sipil,” ujar Andrea, Kamis 22 Mei 2025.

“Enggak bisa disamakan sama TNI. Pak Nico Afinta juga kan itu di Kementerian Hukum, aktif, enggak ada masalah. Jadi, pada tataran pragmatis. Selama ini kan ndak masalah, ini bukan preseden pertama,” tambah Komisioner Kompolnas 2016-2020 ini.

Bahkan, Andrea melihat penempatan Pati Polri di sejumlah posisi strategis adalah sebuah terobosan. Ia akan cakap menjalankan tugas. Sebab, karakternya berbasis aturan.

“Saya melihat selama ini mereka sudah terbiasa, bahkan bisa menertibkan kalau misalnya ada yang enggak beres. Karena dia mengerti prosedur dan dia kan memang sebagai institusi sipil,” terang Andrea. 

Senada, Anggota Komisi Hukum (III) DPR Nasir Djamil berpendapat, penempatan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD tak perlu dipersoalkan. Sebab, memang dimungkinkan berdasarkan UU.

“Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi Polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu,” papar Nasir. 

Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu dan sebaliknya ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berbunyi: (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Nasir menekankan, yang harus digarisbawahi Polri adalah instansi sipil bukan militer.

“Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil,” urai legislator Fraksi PKS ini. 

Sebelum dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

“Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi Polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu,” papar Nasir. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |