Jakarta, VIVA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif tiket pesawat. Hal ini mempertimbangkan adanya kenaikan pada beberapa komponen perawatan pesawat pasca COVID-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, kenaikan pada komponen perawatan pesawat menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat, khususnya untuk memenuhi kenaikan permintaan pasca COVID-19.
"Dirjen Perhubungan Udara sedang melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan beberapa hal," ujar Lukman dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis, 22 Mei 2025.
Selain, kenaikan komponen perawatan, Lukman menjelaskan bahwa terdapat gangguan pada ekosistem suku cadang global, kesulitan mesin, kenaikan harga kontrak, hingga naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Selain itu kata Lukman, terjadi penurunan pada komponen sewa pesawat yang disebabkan adanya perubahan aturan pencatatan akuntansi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020.
"Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 73 Tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sel pesawat menjadi penyusutan, serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pasca-COVID-19," terangnya.
Lukman menjelaskan, dengan kondisi ini maka terdapat sejumlah usulan perubahan kebijakan terkait tarif tiket pesawat. Pertama, perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kedua terang Lukman, penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.
Ketiga, diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium, dan no-frills) hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi untuk tipe pesawat propeller. Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah.
"Terakhir, penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu, juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada high season," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Kedua terang Lukman, penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.