Kejagung Blak-blakan Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Sritex

7 hours ago 1

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:26 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Adhyaksa mengungkap peran tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex.

Untuk tersangka eks Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM) dan eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), diduga memberi kredit pada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tak sesuai prosedur.

Pasalnya, berdasar informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex ada di bawah standar perusahaan yang bisa diberi pinjaman dana. Sehingga, pemberian kredit dari bank tadi dinilai perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

Ilustrasi kejaksaan.

Photo :

  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kamis, 22 Mei 2025.

Kemudian, untuk tersangka Iwan Setiawan yang merupakan Bos Sritex sebagai penerima pinjaman kredit tersebut malah memakainya untuk membayar utang Sritex pada pihak ketiga. Lalu, sudah membelanjakan uang kredit guna membeli aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undanv RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

"Untuk modal kerja Tetapi disalahgunakan Untuk membayar hutang Dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua eks pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Rabu, 21 Mei 2025.

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dibawa oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dari Solo menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan alasan Iwan Setiawan dibawa itu untuk mengantisipasi dia melarikan diri.

“Penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri,” kata Harli kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Harli menyebutkan, keberadaan Iwan Setiawan yang merupakan eks Direktur Utama PT Sritex itu ditemukan penyidik dalam serangkaian upaya mencari keberadaannya.

“Tim sudah melakukan upaya-upaya berbagai informasi yang kita miliki dan kemari malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di Solo sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta,” kata Harli.

Saat ini, Harli menyampaikan, Iwan Setiawan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung dengan status sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya

Source : Sritex

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |