Jakarta, VIVA -- Polri mengungkapkan peran enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang berisi konten penyimpangan seksual perihal hubungan sedarah (inses).
Salah satu pelaku berinisial MR adalah pembuat grup. Tersangka MR adalah pemilik akun Facebook Nanda Chrysia. Dia dicokok di Jawa Barat.
"Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.
Ilustrasi penangkapan
Photo :
- Pixabay/Jushemannde
MR membuat grup FB Fantasi Sedarah dari Agustus 2024. Adapun motifnya guna kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain.
"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka MR tersebut," katanya.
Tersangka lain berinisial DK selaku pemilik akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Dia juga dicokok di Jawa Barat. Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Motif DK yakni mendapat untung pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup FB Fantasi Sedarah. Harganya Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto.
Kemudian, tersangka MS selaku pemilik akun FB Masbro ditangkap di Jawa Tengah. MS adalah member atau kontributor aktif dalam grup FB Fantasi Sedarah. Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone-nya.
Lalu, tersangka MJ selaku pemilik akun FB Lukas ditangkap di Bengkulu. Dia adalah member atau kontributor aktif di dalam grup FB Fantasi Sedarah. MJ juga membuat video asusila dia dengan korban dengan HP-nya dan menyimpan konten itu. MJ adalah buronan Polres Kota Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak.
"Berdasarkan data polisi ada sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," katanya.
Selanjutnya ada tersangka MA pemilik akun FB Rajawali diringkus di Lampung. Dia member atau kontributor aktif di dalam grup FB Fantasi Sedarah. MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten di grup FB Fantasi Sedarah. Ada 66 gambar dan dua video ditemukan pada device-nya yang mengandung unsur pornografi.
Sedangkan yang terakhir, tersangka KA dengan akun atas nama temon-temon. Ia diringkus di Jawa Barat. KA member atau kontributor aktif di dalam grup FB Suka Duka. Polisi pun menyita tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit HP, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah memori card HP.
"Jadi ini grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan. Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," katanya lagi.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, tersangka MS selaku pemilik akun FB Masbro ditangkap di Jawa Tengah. MS adalah member atau kontributor aktif dalam grup FB Fantasi Sedarah. Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone-nya.