Jakarta, VIVA – Warga negara Amerika Serikat bernama Taylor Kirby Whitemore (TK), ditangkap karena membuat konten pornografi di Indonesia. Dia disebut mencari 'lawan mainnya' dari tempat-tempat hiburan untuk menjadi konten video pornonya.
“Dia mencari mangsanya di tempat-tempat hiburan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman dalam konferensi persnya, Rabu, 21 Mei 2025.
Pihak penyidik Imigrasi saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus itu apakah tersangka TK terlibat bersama dengan orang lain lantaran untuk saat ini tersangka masih menjadi tersangka tunggal.
“Jadi ini memang tidak, belum terlihat adanya jaringan, tapi tidak menutup kemungkinan akan kami kejar terus ke arah sana, akan kami kembangkan,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Verico Sandi.
Ilustrasi menonton video porno.
Photo :
- Pixabay.com/Geralt
Tersangka TK disampaikan olehnya sudah berada di Indonesia selama 5 bulan sejak dia tiba pada tanggal 25 Januari 2025 lalu.
Hingga saat ini, kata Verico, sudah dua orang, 1 diantaranya warga negara Indonesia yang dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini juga pihaknya masih mencari identitas lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sementara kita telah kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa ya, tapi tidak sampai 5 orang saksi, lebih tepatnya 2 orang saksi yang sudah kita mintakan keterangan. Sedangkan untuk yang lainnya masih kita carikan identitasnya,” tutur dia.
Barang bukti yang disita dari penangkapan TK itu yakni diantaranya iPad, handphone, serta hard disk yang berisikan mencapai ratusan video koleksi milik tersangka.
“Jadi yang terlibat hanya dua orang sampai dengan saat ini, ada satu lawan main ini orang Indonesia yang direkrut oleh tersangka sendiri. Lalu untuk perekaman video, editing, sampai dengan posting menggunakan alatnya sendiri,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga negara Amerika Serikat bernama Taylor Kirby Whitemore dibekuk jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait kasus imigrasi dimana yang bersangkutan memproduksi konten pornografi di internet.
“Pengamanan seorang warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat, inisial TK. TK telah diamankan sejak tanggal 8 April 2025 oleh tim penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi, Verico Sandi, dalam konferensi pers, Rabu, 21 Mei 2025.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa jajarannya pada 17 Februari 2025 melakukan patroli siber dan menemukan akun X dengan nama pengguna @Oliver_woodx yang memuat iklan promosi konten video porno berbayar.
Setelah ditelusuri, akun tersebut ternyata terhubung dengan grup Telegram untuk menjalani komunikasi dan transaksinya.
“Di situlah kemudian begitu kita sudah masuk di situ kita mulai melakukan penyelidikan terhadap yang menjual video pornografi tersebut,” kata Yuldi.
Halaman Selanjutnya
“Jadi yang terlibat hanya dua orang sampai dengan saat ini, ada satu lawan main ini orang Indonesia yang direkrut oleh tersangka sendiri. Lalu untuk perekaman video, editing, sampai dengan posting menggunakan alatnya sendiri,” tutur dia.