Jakarta, VIVA - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex, mencapai Rp692 miliar. Kerugian tersebut berdasar pemberian kredit dari dua bank daerah.
Pertama Bank DKI, yang selanjutnya Bank BJB. Hal itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," kata dia pada Rabu, 21 Mei 2025.
Tersangka
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jika dirinci total pinjaman dana dari kedua bank daerah itu yakni Bank DKI memberi kredit sebesar Rp149 miliar kepada Sritex. Kemudian, Bank BJB memberi kredit sebesar Rp543 miliar ke perusahaan dari keluarga Lukminto itu. Jumlah tersebut merujuk dari tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp3,58 triliun.
“Ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum bisa dilunasi sampai saat ini sebesar Rp3,58 triliun," kata Qohar.
Sebelumnya diberitakan, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu, 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu, 21 Mei 2025.
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dibawa oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dari Solo menuju ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan Iwan Setiawan dibawa itu untuk mengantisipasi dia melarikan diri.
“Penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran, jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri,” kata Harli kepada wartawan Rabu, 21 Mei 2025.
Harli menyebutkan, keberadaan Iwan Setiawan yang merupakan eks Direktur Utama PT Sritex itu ditemukan penyidik dalam serangkaian upaya mencari keberadaannya.
“Tim sudah melakukan upaya-upaya berbagai informasi yang kita miliki, dan kemarin malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di Solo, sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta,” kata Harli.
Saat ini, Harli menyampaikan Iwan Setiawan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung dengan status sebagai saksi.
Halaman Selanjutnya
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu, 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu, 21 Mei 2025.