Solo, VIVA – Suasana kediaman Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto di Solo tampak sepi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkapnya pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Rumah Iwan Setiawan Lukminto itu terletak di Jalan Enggano 3, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Solo atau tepatnya di sebelah selatan Taman Monumen 45 Banjarsari. Rumah besar dengan dua lantai itu tampak diapit oleh dua bangunan, bangunan agen elpiji di sisi timur dan bangunan rumah dinas pimpinan Bank Indonesia Solo di sisi barat.
Pintu gerbang rumah dengan cat warna dominan cream itu tampak sedikit terbuka. Di halaman rumah itu terparkir satu armada mobil listrik Wuling Air Ev. Meski di kediaman terlihat sepi, tetapi jalan yang berada di depan bangunan rumah itu terlihat lalu lalang kendaraan yang melintas karena dekat dengan kawasan Pasar Legi, Solo.
Presiden Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto
Salah satu petugas Linmas Kelurahan Setabelan, Paryanto membenarkan jika rumah tersebut merupakan milik eks Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Hanya saja pihak pemilik rumah yang terletak di selatan Taman Monumen 45 Banjarsari itu sangat tertutup.
“Keluarganya itu tertutup, kan kita mau mendekati di rumah aja nggak bisa. Kita mau menyampaikan ngasih (surat) PBB aja kita susah, satpam aja kadang nggak mau menerima gitu. Ya rumahnay selalu tertutup, saolnya yang jaga bukan satpam biasa. Apalagi komunikasi nggak pernah,” kata dia.
Meskipun sangat tertutup, tetapi Paryanto mengakui jika pihak keluarga Iwan Setiawan Lukminto pernah mengundang anggota Linmas dan Lurah Setabelan saat itu untuk buka bersama di dalam rumah megah tersebut. “Sempat mengajak buka bersama di rumahnya. Tapi sampai lima tahun ini belum pernah sama sekali (kembali mengajak buka di rumahnya,” ucapnya.
Menurut dia, rumah tersebut telah menjadi milik keluarga Lukminto sejak puluhan tahun silam. Sebelum ditinggali Iwan Setiawan Lukminto, rumah telah ditinggali oleh mendiang ayahnya, HM Lukminto. “Sudah puluhan tahun kan yang punya Pak Lukminto, bapaknya Pak Iwan Lukminto,” ucapnya.
Kejagung: Kerugian Negara Kasus Sritex Rp692 Miliar
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex, mencapai Rp692 miliar. Kerugian tersebut berdasar pemberian kredit dari dua bank daerah.
VIVA.co.id
22 Mei 2025