Jakarta, VIVA – Sembilan tersangka dan juga barang bukti dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 menjalani tahap dua atau pelimpahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya (TW), Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat (WH), serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan (HS).
Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat (IS), Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP), dan Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT).
Serta, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya (AS), Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama (HFH), dan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca (ES).
Barang bukti yang dilimpahkan dalam kasus tersebut yakni barang elektronik hingga 6 unit mobil dengan merek Toyota, Honda, Hyundai hingga Chery.
Setelah ini, tim dari Jaksa Penuntut Umum bakal menyiapkan Surat Dakwaan yang nantinya untuk berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.
KPK: Dugaan Kasus Korupsi di Kemnaker Terjadi di Tahun 2020-2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikas di Kemnaker terjadi sejak 2020-2023.
VIVA.co.id
21 Mei 2025