Jakarta, VIVA – Driver ojek online (ojol) meminta DPR RI untuk membantu mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar merevisi aturan mengenai pemotongan biaya aplikasi.
Jika tidak ada revisi, driver ojol mengancam akan melakukan aksi demo yang lebih besar dibandingkan pada Selasa, 20 Mei 2025 kemarin.
Hal itu disampaikan perwakilan dari komunitas ojol, Raden Igun Wicaksono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Mei 2025.
"Mereka sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, untuk roda dua ya maksimal 20 persen di Kepmenhub, KP 101. Namun bertahun-tahun dari semenjak 101 itu keluar hingga saat ini, detik ini mereka masih memotong lebih dari 20% hingga mencapai hampir 50%," kata Igun dalam rapat.
Aksi demo driver ojol di Gedung DPRD Solo
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
"Sepanjang itu 365 hari dikali tiga tahun hari ini sudah berapa triliun uang mereka ambil dari rekan-rekan kami roda 2. Nah ini nilai kami tentukan 10% akhirnya harus kami keluarkan hal tersebut, Mereka sudah ngambil kami, dari kami sebanyak itu. Sekarang saatnya kami menagih, kami hanya meminta, bagian mereka hanya 10% saja, bagian kami 90 persen," sambungnya.
Igun menjelaskan, perwakilan driver ojol sudah melakukan pertemuan dengan pihak Kemenhub namun berujung dead lock.
Maka dari itu, dia meminta DPR RI untuk mendesak Kemenhub agar segera merevisi aturan tersebut. Dia memberikan waktu kepada Kemenhub sampai akhir Mei 2025 untuk melakukan revisi.
"Kami tidak mau ada lagi adanya digantung lagi, nanti berlarut-larut lagi menghilang, enggak ada kami kasih waktu hingga akhir Mei ini," ucapnya.
Jika tak ada revisi yang dilakukan pihak Kemenhub, driver ojol kata dia akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
"Kalau tidak ada lagi keputusan dari Kemenhub kami akan melakukan aksi lebih besar. Tadi bapak pimpinan menyebutkan bahwa atas aksi kemarin offbid massal ada terjadi kerugian kehilangan profit perusahaan aplikasi ini Rp187,95 miliar dalam satu hari," ungkap Igun.
"Maka kami siap memberikan mereka hukuman lebih besar lagi pak. Jadi kami mohon kepada Komisi V bapak pimpinan juga agar segera menekankan kepada Menhub bulan ini Mei 2025 ini sudah direvisi potongan biaya aplikasi," pungkas dia.
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu, dia meminta DPR RI untuk mendesak Kemenhub agar segera merevisi aturan tersebut. Dia memberikan waktu kepada Kemenhub sampai akhir Mei 2025 untuk melakukan revisi.