Jakarta, VIVA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menyebut wilayah Kramat Jati sebagai lokasi paling rawan dalam operasi pemberantasan premanisme bertajuk Operasi Berantas Jaya 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/5), Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap berasal dari wilayah hukum Polsek Kramat Jati.
“Dari seluruh pelaku yang kami amankan, mayoritas ditangkap di wilayah Kramat Jati,” ujar Nicolas kepada wartawan.
Menurutnya, tingginya angka premanisme di Kramat Jati berkaitan erat dengan keberadaan sejumlah pasar besar dan kawasan parkir yang padat aktivitas ekonomi. Salah satunya adalah Pasar Induk Kramat Jati yang merupakan pusat distribusi komoditas pangan skala besar di Jakarta.
Selain itu, ada pula Pasar Kramat Jati dan pasar-pasar tradisional lainnya yang menjadi titik kumpul kegiatan masyarakat.
“Wilayah ini memiliki pasar-pasar milik Perumda Pasar Jaya serta lahan parkir yang luas. Aktivitas ekonomi di sini sangat tinggi, dan itu menarik pelaku premanisme untuk beroperasi,” imbuhnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap puluhan preman
Dalam operasi tersebut, polisi mencatat beragam tindak kriminal yang dilakukan para pelaku, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor, hingga perampasan dan pemerasan. Tak sedikit pula yang kedapatan melakukan pengeroyokan, penganiayaan secara kolektif, hingga membawa senjata tajam tanpa izin.
“Petugas kami menyisir satu per satu tukang parkir liar maupun individu yang menguasai area publik tanpa hak. Mereka kami periksa apakah melakukan intimidasi, kekerasan, atau memperoleh keuntungan dari cara-cara yang melanggar hukum,” jelas Nicolas.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti meresahkan masyarakat atau bahkan mengancam keselamatan warga akan ditindak tegas.
Dalam pelaksanaan operasi, Polres Metro Jakarta Timur tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kota Jakarta Timur, serta Perumda Pasar Jaya. Bahkan, beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) turut dilibatkan dalam rangka menciptakan stabilitas keamanan dan kenyamanan di lingkungan pasar.
Langkah ini diambil agar pengawasan terhadap aksi-aksi premanisme bisa berjalan lebih efektif, terutama di area-area yang padat aktivitas dan berpotensi menjadi titik rawan gangguan keamanan.
Oknum Anggota Ormas dan Preman yang Ditangkap Polda Banten.
Photo :
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
157 Pelaku Diamankan, 20 Ditahan untuk Proses Hukum
Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar sejak 9 hingga 20 Mei, polisi berhasil mengamankan 157 orang yang terlibat dalam praktik premanisme. Dari jumlah tersebut, 20 orang ditahan untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana serius.
Sementara 137 pelaku lainnya menjalani proses pembinaan. Mereka diketahui terlibat dalam kegiatan yang mencakup penguasaan lahan tanpa izin, intimidasi terhadap juru parkir, praktik pemerasan terhadap pedagang dan pengunjung pasar, serta aksi kekerasan dalam kegiatan penagihan utang (debt collector) ilegal.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 363 (curat), Pasal 365 (curas), Pasal 368 (pemerasan), Pasal 170 (pengeroyokan), Pasal 351 (penganiayaan), dan Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan). Tak hanya itu, sebagian pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam atau senjata api secara ilegal.
Polisi menegaskan bahwa penindakan ini bukan bersifat temporer, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghilangkan praktik premanisme di Jakarta Timur, terutama di pusat-pusat aktivitas masyarakat.
“Operasi ini akan terus kami lanjutkan. Tidak hanya penindakan, tetapi juga pengawasan dan pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman saat beraktivitas, khususnya di wilayah-wilayah padat seperti Kramat Jati,” tutup Nicolas.
Halaman Selanjutnya
Dalam operasi tersebut, polisi mencatat beragam tindak kriminal yang dilakukan para pelaku, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor, hingga perampasan dan pemerasan. Tak sedikit pula yang kedapatan melakukan pengeroyokan, penganiayaan secara kolektif, hingga membawa senjata tajam tanpa izin.