Jayapura, VIVA – Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis pada anak perempuan inisial ANN (9) di Jayapura, Papua, yang dilaporkan hilang oleh ibunya ke SPKT Polresta Jayapura Kota, pada Senin 7 April 2025.
Hilangnya ANN terkuak dari hasil penyelidikan tim opsnal yang ternyata merupakan kasus pembunuhan, dimana pelakunya ialah ayah tirinya sendiri yang berinisial MN (40).
ANN sempat tidak diketahui keberadaannya kurang lebih selama satu minggu. Pelaku setelah membunuh anak tirinya berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke tengah laut menggunakan perahu.
Sebelum jasad korban dibuang ke tengah laut, ternyata korban hembuskan nafas terakhirnya di rumahnya sendiri bertempat di Dok IX Distrik Jayapura Utara.
Ilustrasi-Korban pembunuhan
Photo :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen kepada wartawan di Mapolres Jayapura Kota, Selasa, 20 Mei 2025.
Fredrickus mengungkapkan, korban pada Senin 7 April dicekik oleh ayah tirinya pada bagian leher hingga lemas dan mengeluarkan darah dari hidungnya kemudian meninggal dunia.
"Usai mencekik korban hingga meregang nyawa, MN kemudian memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam lalu ditutupi dengan kain sarung, seolah-olah di baskom tersebut adalah pakaian kotor,” ujar Fredrickus didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.
Lebih lanjut, kata Kapolresta, baskom yang berisikan jasad korban tersebut dibawa ke perahu milik teman pelaku MN yang dipinjamnya kemudian berangkat ke tengah laut sekira 1,7 kilometer dari rumah.
"Sesampainya di tengah laut, kaki korban kemudian diikat menggunakan nilon dimana diujung sebelahnya terikat satu buah karung berisikan batu. Selanjutnya jasad korban dibuang ke laut dan tenggelam bersama batu dalam karung yang diikatkan pada kakinya. Pelaku MN langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa," ungkap Fredrickus.
Fredrickus menambahkan, sesampainya di rumah MN kemudian berpura-pura membantu mencari keberadaan korban yang dinyatakan hilang. Kemudian pada Jumat 16 Mei polisi menangkap MN di rumahnya, lantaran polisi telah menyimpulkan seluruh rangkaian penyelidikan yang mengarah MN adalah pelaku pembunuhan.
Kapolresta mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan orang hilang di Dok IX, kemudian disusul ditemukannya jasad di perairan holtekamp dalam keadaan rusak.
"Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan bekerja sama Bid Labfor Polda Papua hingga mengetahui identiitas jasad yang ditemukan ialah ANN," tambahnya.
Setelah identitas korban teridentifikasi, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian korban. Dari hasil penyelidikan semua mengarah ke ayah tiri korban yakni MN.
"Dari pengakuan pelaku, motif dibalik peristiwa tersebut lantaran dirinya kesal terhadap ibu kandung korban yang sering keluar rumah dan jarang pulang," ungkap Fredrickus.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Halaman Selanjutnya
"Usai mencekik korban hingga meregang nyawa, MN kemudian memasukkan jasad korban ke dalam wadah baskom berwarna hitam lalu ditutupi dengan kain sarung, seolah-olah di baskom tersebut adalah pakaian kotor,” ujar Fredrickus didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.