Banda Aceh, VIVA - Terdakwa oknum TNI AL yang bertugas di Lanal Lhokseumawe, Kelasi Dua Dede Irawan dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sales mobil di Aceh Utara yang bernama Hasfiani (37).
Selain penjara, Oditur (penuntut umum) Militer pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh juga menuntut Dede Irawan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari prajurit TNI AL.
Sidang agenda pembacaan tuntutan itu dibaca oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi. Kemudian sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
Anggota TNI AL yang menembak mati sales mobil di Aceh Utara. (Ist)
Photo :
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Oditur Letkol Chk Bambang Permadi dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, kemudian pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian hingga memiliki senjata api ilegal.
"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," kata Bambang dalam sidang tuntutannya yang digelar di Pengadilan Militer 1.01 Banda Aceh, Rabu, 21 Mei 2025.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena adanya pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian lalu penggunaan senjata api dan berupaya menyembunyikan jenazah.
Sementara Bambang juga menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa dari tuntutan hukuman seumur hidup.
"Hal-hal yang meringankan nihil," katanya.
Terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan pasal 26 KUHPN.
Awal Mula Kasus
Kasus itu bermula saat Dede Irawan ingin membeli unit mobil di showroom yang dijaga oleh korban Hasfiani, Jumat, 14 Maret 2025.
Saat itu Dede ingin melakukan test drive dan diikuti oleh Hasfiani, keduanya berada dalam 1 mobil. Lalu setibanya di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede langsung menembak kepala korban 1 kali.
Belakangan senjata jenis Revolver yang digunakan Dede merupakan senjata api rakitan dan ilegal yang dia beli di Lampung.
Melihat Hasfiani sudah tidak berdaya, Dede menghubungi juniornya Aldi Yudha dan Nur Azlam Affandi untuk ikut membuang jenazah korban di kawasan Gunung Salak.
Kasus itu terungkap setelah warga menemukan jasad Hasfiani di kawasan Gunung Salak yang sudah terbungkus karung, pada Senin, 17 Maret 2025.
Halaman Selanjutnya
Sementara Bambang juga menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa dari tuntutan hukuman seumur hidup.