Jakarta, VIVA – Salah satu saksi yang merupakan anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Reinhart Yosep Rubin menyebut berhasil menemukan sejumlah uang hingga senjata api (senpi) di rumah salah satu terdakwa kasus dugaan penjagaan judi online (judol).
Reinhart turut menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut adalah (JPU) untuk empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol
Reinhart merupakan salah satu anggota kepolisian yang ikut menangkap tersangka judi online (judol). Dia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.
"Terhadap saksi Reinhart. Saudara ini sebagai saksi penangkap?," tanya jaksa di ruang sidang.
"Betul," kata Reinhart.
"Terhadap para terdakwa atau bagaimana?," kata jaksa.
"Pak Apriliantony. Pada tanggal 1 November, kami melakukan penangkapan terhadap Pak Apriliantony di rumahnya. Tapi yang bersangkutan ini tidak ada. Lalu, istrinya kami bawa untuk kita mintain keterangan. Namun, pada hari yang sama, 1 November, Pak Apriliantony ini menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 23.30 WIB. Lalu kita lakukan penggeledahan terhadap Bapak Tony. Kita mengamankan satu buah handphone iPhone 14 Promax, uang tunai Rp 10 juta, dan ATM atas nama Apriliantony," jawab Reinhart.
Setelah melakukan penangkapan kepada terdakwa Aprilliantony, Reinhart bersama jajaran Polda Metro melakukan penggeledahan di rumah Aprilliantony. Penggeledahan dilakukan pada hari yang sama.
"Lalu, kami melakukan penggeledahan di rumahnya. Kita mengamankan uang pecahan dollar," kata Reinhart.
Ketika menggeledah, terdakwa Aprilliantony tidak ada di rumah, sehingga memaksa polisi melakukan pemeriksaan kepada sang istri.
"Yang ditemukan apa saja?," kata jaksa.
"Ada Uang tunai kurang lebih Rp 50 juta. Ada juga senpi beserta amunisinya, ATM atas nama Apriliantony, kemudian saya kurang ingat," jawab Reinhart.
"Kalau mobil?," kata jaksa.
"Ada," kata Reinhart.
"Apriliantony ini melalukan apa? Perannya apa?," ucap jaksa.
"Perannya sebagai koordinator. Jadi, dia yang menerima aliran dana untuk website agar tidak terblokir," kata Reinhart.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025 kemarin.
Adapun empat terdakwa itu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, saat itu yang kini berubah nama menjadi Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Alwin bertemu dengan seorang saksi bernama Jonathan yang masih DPO saat ini. Jonathan merupakan sosok yang memiliki usaha dalam bidang judi online.
Dalam pertemuannya, Jonathan dan Alwin bersepakat untuk bekerja sama mengelola situs judi online bernama SultanMenang. Alwin bersedia melakukan pengawasan terhadap bisnis judi online milik Jonathan.
Alwin pun memulai untuk bisnis jahatnya di bidang judi online. Alwin melakukan pertemuan dengan seseorang untuk mengawasi website judi online tersebut, dengan memberikan upah Rp1 juta. Padahal, Alwin mendapatkan upah dari Jonathan untuk mengawasi sebanyak Rp1,5 juta.
"Bahwa pada sekira bulan Juni 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan kepada saksi Fakhri Dzulfiqar sebanyak 100 (seratus) website perjudian online dari Sdr. JONATHAN (DPO) untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo, namun dikarenakan website yang dijaga semakin banyak maka saksi Fakhri Dzulfiqar meminta penambahan personil sebanyak 2 (dua) orang dan perubahan tarif menjadi Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per website," kata jaksa dikutip Senin 19 Mei melalui draft dakwaan.
Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pun, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Halaman Selanjutnya
"Pak Apriliantony. Pada tanggal 1 November, kami melakukan penangkapan terhadap Pak Apriliantony di rumahnya. Tapi yang bersangkutan ini tidak ada. Lalu, istrinya kami bawa untuk kita mintain keterangan. Namun, pada hari yang sama, 1 November, Pak Apriliantony ini menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 23.30 WIB. Lalu kita lakukan penggeledahan terhadap Bapak Tony. Kita mengamankan satu buah handphone iPhone 14 Promax, uang tunai Rp 10 juta, dan ATM atas nama Apriliantony," jawab Reinhart.