Jakarta, VIVA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mendeteksi aliran dana judi online (judol) dalam sebuah rekening melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan (follow the money).
“Kami melakukan 'follow the money' atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” ujar Ivan di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
Menurut dia, pendeteksian aliran dana judi online tidak hanya bekerja sama dengan lembaga yang tergabung dalam financial action task force (FATF). Kata dia, instrumen keuangan yang ditelusuri meliputi konvensional maupun teknologi finansial (fintech).
“Kami bekerja sama dengan semua lembaga dalam ataupun luar FATF. Kami juga antar FIU atau Financial Inteligence Unit bekerja sama sangat dekat,” ujarnya.
Perlu diketahui, PPATK sempat menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif selama 2024 berdasarkan data yang diterima dari perbankan. Adapun, penghentian sementara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Ivan, penghentian sementara rekening dilakukan agar menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judol, penipuan, ataupun perdagangan narkotika.(Ant)
Budi Arie Bisa Diperiksa Lagi Soal Judol Komdigi? Begini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya menunggu petunjuk dari hakim untuk langkah selanjutnya perihal nama Budi Arie Setiadi, yang terseret judol.
VIVA.co.id
21 Mei 2025