Budi Arie Bisa Diperiksa Lagi Soal Judol Komdigi? Begini Kata Kapolri

8 hours ago 3

Rabu, 21 Mei 2025 - 02:02 WIB

Jakarta, VIVA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya menunggu petunjuk dari hakim untuk langkah selanjutnya perihal nama Budi Arie Setiadi, yang terseret kasus judi online atau judol, melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Tentunya kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa," ujar Sigit pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kata dia, Budi Arie sendiri telah diperiksa oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri perihal kasus tersebut. Tapi, nantinya petunjuk dari majelis hakim yang bakal jadi pedoman Koprs Bhayangkara apakah bakal melakukan pemeriksaan ulang atau tidak.

"Yang jelas (Budi Arie) pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," katanya.

Budi Arie Disebut Terima 50 Persen

Sebelumnya diberitakan, Jaksa memaparkan bahwa praktik pengelolaan situs judi online tidak hanya dilakukan secara terorganisir di internal kementerian, tetapi juga melibatkan pengaruh langsung dari pejabat tinggi.

“Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa II Adhi Kismanto, dan terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati, untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa dalam sidang.

Jaksa menjelaskan, bahwa praktik penjagaan ini merupakan upaya untuk mengamankan dan memelihara operasional website judi online agar tak terblokir. Salah satu alat yang digunakan dalam aktivitas ini adalah teknologi crawling yang dapat melacak dan mengelola data situs judi.

Gedung Komisi Yudisial

KY Periksa Majelis Hakim Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah

Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan tertutup kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, usai memberikan vonis atau putusan 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

img_title

VIVA.co.id

20 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |