KY Rekomendasikan Sanksi untuk Hakim Agung Terkait Kasus Ronald Tannur, Siapa Dia

7 hours ago 4

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:32 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) agar menjatuhi sanksi terhadap salah satu hakim agung yang memeriksa sekaligus mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Rekomendasi itu setelah KY mendapatkan informasi dan melakukan pemeriksaan. Dengan demikian, KY meyakini hakim yang tak diungkap namanya itu sudah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Proses penanganan laporan tersebut sudah selesai diproses oleh KY. Dan, KY telah menjadwalkan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Menurut Mukti Fajar, rekomendasi itu juga berdasarkan pleno yang dilakukan KY. “Di mana KY sudah mengambil keputusan yang mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti MA,” lanjut Mukti.

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Kemudian, Mukti menjelaskan KY tidak mengungkap nama hakim agung tersebut karena menyangkut hal kesopanan atau etika. Kata dia, nanti nama tersebut akan diungkap melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Tidak etis lah menyampaikan kepada publik, kecuali mungkin MKH. Kalau MKH itu nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka, itu akan boleh diketahui publik,” ujar Mukti.

Diketahui, MA sudah membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti. MA di tingkat kasasi akhirnya menjatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur.

Hakim DO saat Kasasi Ronald Tannur

Ketua hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, Soesilo sepakat pada vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afriyanti (29). Hal itu terungkap lantaran Soesilo melakukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Hakim agung Soesilo berpendapat tak ada niat jahat atau mens rea Tannur melakukan tindak pidana pembunuhan. Pernyataannya itu turut dimuat dalam salinan putusan yang diunggah di laman Kepaniteraan MA.

Dua hakim kasasi lainnya selain Soesilo menyatakan dengan tegas Ronald Tannur harus dijatuhi hukuman pidana.

“Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti (majelis hakim PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” ujar Soesilo dalam salinan dikutip Selasa 10 Desember 2024.

Soesilo menyampaikan putusan judex facti sudah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-undang.

Kemudian, Soesilo berpendapat bahwa fakta hukum yang terungkap yakni terdakwa bersama Dini beserta saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian dan saksi Hidayati Bela Afista alias Bela berkaraoke, makan dan meminum minuman keras beralkohol jenis Tequilla Jose dan minuman lainnya di Room Nomor 7 Blackhole KTV.

Selanjutnya, Tannur bersama Dini meninggalkan room Nomor 7 dengan kondisi Tannur membawa botol Tequilla Jose yang tersisa. Setelah itu, barulah terjadi perselisihan antara terdakwa dan Dini di mana Dini disebut menampar dan menarik jaket terdakwa.

Lebih lanjut, Soesilo berpendapat Tannur sempat mendorong bagian dada Dini. Perdebatan kembali terjadi di rubanah atau basement sehingga keduanya kembali ke lift untuk mengecek kamera pengawas atau CCTV. Namun, sekuriti tidak memberikan hasil rekaman gambar.
 

Halaman Selanjutnya

Diketahui, MA sudah membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti. MA di tingkat kasasi akhirnya menjatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |