Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto angkat bicara soal motor Royal Enfield mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK yang sampai dengan saat ini belum dipindahkan ke Rupbasan oleh KPK. Dia menyebut ada sebuah kendala teknis yang menyebabkan motor tersebut belum dipindahkan.
"Ya saya pikir masalah teknis saja itu lah. kalau kendala teknisnya terselesaikan pasti akan sama dengan barang bukti yang lain," ujar Fitroh Rohcahyanto di Gedung ACLC KPK, Senin 21 April 2025.
Fitroh membantah kendala teknisnya terkait dengan minimnya anggaran KPK saat ini. Dia menyebutkan efisiensi anggaran tidak mempengaruhi proses perpindahan barang sitaan KPK.
"Enggak, enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir nggak terlalu ini, mungkin kalau operasional ke luar daerah yang keterbatasan," ujarnya.
Sebelumnya, Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK saat ini masih dititipkan di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar). Motor tersebut memang sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Untuk Motor RK masih diamankan Penyidik di Wilayah Hukum Polda Jabar Jadi belum ke Rupbasan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 21 April 2025.
Motor RK disita setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadinya di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Tessa mengatakan, untuk lokasi motor Royal Enfield ini belum bisa disampaikan ke publik. Namun, motor tersebut dijamin ada di tempat yang aman.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," kata Tessa.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan siap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya
Tessa mengatakan, untuk lokasi motor Royal Enfield ini belum bisa disampaikan ke publik. Namun, motor tersebut dijamin ada di tempat yang aman.