Utusan Direktur Kominfo Panik usai Polisi Usut Kasus Judol, Minta Istri Sembunyikan Uang-Barang Mewah

7 hours ago 2

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:00 WIB

Jakarta, VIVA – Utusan Direktur Kementerian Kominfo yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Muhrijan alias Agus merasa panik ketika kolega pusaran kasus dugaan judi online (judol) ditangkap Polda Metro Jaya. Koleganya itu yakni Adhi Kismanto, yang saat ini juga menjadi terdakwa kasus judol.

Muhrijan alias Agus panik dan langsung meminta kepada sang istri, Darmawati untuk menyembunyikan uang hingga barang-barang mewahnya yang diduga didapatkan dari hasil 'penjagaan' situs judol agar tidak diblokir Kementerian Kominfo.

Hal tersebut terungkap melalui dakwaan Darmawati yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu 30 April 2025 kemarin.

"Uang hasil penjagaan website perjudian yang Terdakwa terima dari saksi Muhrijan alias Agus, dipergunakan oleh Terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil, dan perhiasan," ujar jaksa melalui dakwaan yang dikutip Selasa 20 Mei 2025.

Ilustrasi peralatan judi online.

Darmawati menerima uang hasil 'penjagaan' situs judol sang suami sebanyak Rp10.560.000.000. Uang tersebut disimpannya dalam rekening BCA pribadi Darmawati. 

"Terdakwa juga menempatkannya melalui rekening BCA nomor rekening 6800870125 atas nama Darmawati dengan cara melakukan setoran via cash deposit machine (CDM) dengan total sebesar Rp772.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) serta menerima pentransferan transaksi dana masuk dari jenis transfer e-banking/BI Fast/KR otomatis dengan jumlah lebih dari Rp3.900.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah)," kata jaksa.

Kemudian, pada tanggal 1 November 2024, Muhrijan alias Agus meminta kepada Darmawati untuk mengambil uang Rp2 miliar yang disimpan dalan rekening BCA nomor rekening 6800870125 atas nama Darmawati. Muhrijan alias Agus juga meminta Darmawati memindahkan barang mewah, maupun perhiasan ke tempat lain selain rumah pribadinya, yang bertujuan untuk menyembunyikan.

Hal itu dilakukan setelah Muhrijan alias Agus mengetahui Polda Metro Jaya telah menangkap Adhi Kismanto selaku koleganya dalam kasus dugaan judol.

"Terdakwa menghubungi Bank BCA KCU Bintaro, Tangerang Selatan untuk melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh pihak Bank BCA KCU Bintaro Tangerang Selatan dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sudah tersedia dan dapat diambil pada pukul 14.00 WIB, selanjutnya Terdakwa menyiapkan barang-barang berupa 5 (lima) buah tas, 3 (tiga) kotak perhiasan, serta mata uang dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD) untuk dipindahkan," kata jaksa.

Muhrijan alias Agus meminta kepada Darmawati agar menitipkan uang dan barang-barang mewahnya bukan kepada saudaranya. 

"Saksi Muhrijan alias Agus mengatakan agar uang tersebut Terdakwa titipkan kepada orang yang Terdakwa kenal dan jangan menitipkan kepada saudara atau kerabat dekat," ucap jaksa.

Darmawati pun akhirnya menitipkan uang hingga barang mewahnya kepada seseorang bernama Rina Aguspina. 

Setelah itu, Darmawati juga pindah dari Kontrakan 102 BB, Jl. Bonjol, No.102 BB, RT.01, RW.04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan ke Apartemen Lexington Residence Tower 1 Lt. 28 Kamar No. 2808 di Jl. Deplu Raya No.12, RT.3/RW.3, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan dengan membawa anak-anak dan barang-barangnya.

Kemudian, polisi menangkap Muhrijan alias Agus pada 3 November 2024. Polisi juga menemukan informasi ada sejumlah uang hingga barang mewah hasil 'penjagaan' situs judi online yang dititipkan kepada Darmawati.

"Bahwa pada tanggal 10 November 2024, setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan telah terpenuhinya cukup bukti, kemudian petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap uang dan barang hasil penjagaan website perjudian online," tandasnya.

Jaksa pun menilai Darmawati melanggar pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, pada tanggal 1 November 2024, Muhrijan alias Agus meminta kepada Darmawati untuk mengambil uang Rp2 miliar yang disimpan dalan rekening BCA nomor rekening 6800870125 atas nama Darmawati. Muhrijan alias Agus juga meminta Darmawati memindahkan barang mewah, maupun perhiasan ke tempat lain selain rumah pribadinya, yang bertujuan untuk menyembunyikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |