Semarang, VIVA – Kementerian Kesehatan resmi mencabut pembekuan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang.
Sebelumnya, program ini sempat dihentikan sementara menyusul mencuatnya kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menimpa almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, peserta PPDS Anestesi Undip.
Keputusan pencabutan pembekuan diambil setelah Fakultas Kedokteran Undip dan pihak RSUP Dr. Kariadi dinyatakan telah menyelesaikan seluruh tahapan perbaikan yang dipersyaratkan.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam pertemuan dengan Rektor Undip, yang berlangsung di Gedung Rektorat Undip pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Hari ini sudah resmi dibuka kembali karena berdasarkan audit Itjen Kemenkes RI dan Kemendikbudristek, mereka sudah melaksanakan 35 item perbaikan yang diwajibkan," kata Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya dalam konferensi pers.
Hasil Evaluasi dan Audit PPDS
Menurut Azhar, 35 tahapan evaluasi yang telah diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Kemendikbudristek, diantaranya adalah pembuatan pakta integritas bagi peserta PPDS, skrining kesehatan rutin setiap enam bulan, seleksi bersama secara transparan, sosialisasi anti-perundungan bagi peserta dan keluarga.
Kemudian, pembentukan paguyuban orang tua peserta, penggunaan e-logbook dan sistem monitoring, pemasangan CCTV di area pendidikan dan pelayanan PPDS Anestesi, penataan SOP jam kerja atau jaga dan waktu istirahat yang lebih aman dan profesional, serta pemberian imbalan jasa bagi peserta PPDS.
Azhar memastikan pembukaan kembali program ini telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkes dan Kemendikbudristek. Sementara terkait waktu dimulainya kembali program residensi, Kemenkes menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Fakultas Kedokteran Undip dan Ketua Program Studi Anestesi.
Rektor Undip, Prof. Suharnomo menyambut baik keputusan Kemenkes. Ia menyatakan bahwa berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan memungkinkan Undip untuk kembali melaksanakan program residensi di RSUP Dr Kariadi, dengan komitmen yang lebih kuat terhadap perlindungan peserta didik.
"Kami sangat terima kasih, mulai hari ini, atas support dari Pak Dirjen Kemenkes dan Kementerian Diktisaintek, kita tadi udah signing antara Pak Dekan (FK Undip) dan Pak Dirut (RSUP Dr.Kariadi) untuk kembali residensi ada di RSUP Kariadi," kata Suharnomo.
Sebagai informasi, pembekuan program ini dilakukan oleh Kemenkes pada Agustus 2024 lalu, setelah kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap dr. Aulia Risma Lestari mencuat ke publik. Dalam perkembangan kasus tersebut, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan:Didiet Cordiaz/tvOne Semarang
Halaman Selanjutnya
Kemudian, pembentukan paguyuban orang tua peserta, penggunaan e-logbook dan sistem monitoring, pemasangan CCTV di area pendidikan dan pelayanan PPDS Anestesi, penataan SOP jam kerja atau jaga dan waktu istirahat yang lebih aman dan profesional, serta pemberian imbalan jasa bagi peserta PPDS.