Tertekan Regulasi, Kinerja Industri Hasil Tembakau Makin Melorot

6 hours ago 1

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:15 WIB

Jakarta, VIVA – Kinerja industri rokok termbakau disebut mengalami penurunan saat ini. Hal tersebut dikarenakan tertekan regulasi yang diterapkan pemerintah.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sudarto mendorong adanya evaluasi terhadap regulasi anti rokok. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang dinilai mengabaikan aspirasi pelaku industri.

"Industri hasil tembakau (IHT) turun secara pelan-pelan karena regulasinya yang terus menekan. Kami bukan anti regulasi, cuma pastikan lakukan mitigasi yang mendalam dan kena sasaran. Jangan sampai sasarannya (kesehatan publik) tidak dapat, buruh jadi korban," kata Sudarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 20 Mei 2025.

Saat ini lanjut dia, IHT nasional terus mengalami tekanan dari masifnya kampanye anti-rokok yang disuarakan secara berkelanjutan oleh berbagai LSM.

Pesan yang disuarakan berbagai LSM itu diakomodasi oleh Kementerian Kesehatan melalui Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan dirinci pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Sudarto berpendapat isu kesehatan yang menerpa industri hasil tembakau nasional merupakan propaganda asing.

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

"Kalau bicara kedaulatan, isu kesehatan itu dari global. Bukan berarti kami tidak mau diatur, akan tetapi perhatikan kekuatan kita di tengah kondisi saat ini. Kita lihat aturan berubah terus, dari PP 109/2012, lalu keluar UU 17/2023, kemudian PP 28/2024 dan sekarang sedang mengejar R-Permenkes. Jadi ini membuktikan bahwa industri hasil tembakau benar-benar ditekan terus secara regulasi," katanya.

Padahal menurut dia, sektor industri hasil tembakau memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja yang mencapai lebih dari 6 juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang eceran.

Selain itu, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

"Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lanjutan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri ini," kata Sudarto. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Padahal menurut dia, sektor industri hasil tembakau memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja yang mencapai lebih dari 6 juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, hingga pedagang eceran.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |