Jakarta, VIVA – Pajak tahunan kendaraan di Indonesia disebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara Malaysia., itu juga yang membuat penjualan di Negeri Jiran tersebut cukup baik. Sebagai perbandingan mobil Toyota Avanza yang pajaknya hanya Rp300 ribuan di Malaysia.
Penelitian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkap bahwa 42 persen harga dari kendaraan di Indonesia merupakan pungutan pajak.
Pajak-pajak tersebut diantaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12 persen, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1,2 persen hingga Opsen PKB yang diterapkan daerah.
"Jadi 42 persen dari harga on the road mobil itu ya pajak yang dibayarkan," tutur Peneliti dan Pengamat Otomotif LPEM FEB UI Riyanto, di Jakarta, kemarin.
Hal tersebut diamini oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan, pajak kendaraan mobil di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Seperti disampaikan oleh Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara.
Kukuh mengaku, saat berkesempatan menjadi pembicara dalam forum internasional di Vietnam, dirinya mendapatkan komplain dari Amerika Serikat (AS). Saat itu, pihak AS menyebut, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya tinggi.
"Saya pernah berbicara dalam forum internasional di Vietnam, itu dapat komplain dari Amerika, (mereka bilang) Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi setelah Singapura. Saya kaget benar," ujar dia.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha
Lalu dirinya juga membandingkan ke sejumlah negara tetangga, salah satunya Malaysia. Kukuh menyebut, kendaraan mobil seperti Avanza hanya dikenakan pajak tahunan lebih dari Rp1 juta, sedangkan di Indonesia dengan merek mobil sama dikenakan pajak hingga Rp6 juta setahun.
"Kemarin mobil yang diproduksi di sini, kemudian di Malaysia ada (contohnya) Avanza. Mohon maaf saya sebut merek, di sana pajak tahunannya lebih dari Rp1 juta, di sini (Indonesia) Rp6 juta. Jadi, bisa dibayangkan. Kalau itu dikurangin, kan, lumayan atau dibikin lebih rasional," tuturnya.
Dari data Kukuh, pajak tahunan Avanza 1.5 L di Malaysia hanya Rp330.000, sedangkan di Indonesia untuk tipe yang sama pungutannya Rp4 juta dalam setahun. Kemudian, di Malaysia juga tidak ada perpanjangan 5 tahunan, sementara di Indonesia wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali.
Di Malaysia biaya balik nama hanya Rp7.000, untuk Indonesia dikenakan pajak Rp300.000 - Rp500.000. Selain itu, di Malaysia juga tidak ada mutasi daerah, sementara di Indonesia ada pungutan opsen.
Menurut Kukuh saat ini mobil-mobil dengan harga Rp300 juta sampai Rp400 juta sudah bukan lagi termasuk barang mewah. Dia bilang, lazimnya masyarakat membeli mobil tersebut untuk mencari nafkah sehari-hari, maka itu perlu ada evaluasi pajak pertambahan nilai barang mewah untuk mobil tertentu di Indonesia.
All New Avanza (Doc/Toyota-Astra Motor)
Photo :
- VIVA.co.id/Arianti Widya
"Mobil-mobil seperti ini kami boleh bilang bukan lagi barang mewah. 20 atau 30 tahun lalu kulkas itu barang mewah, orang punya kulkas. Apalagi punya TV berwarna. Nah, ini sekarang TV sudah kayak barang biasa, kan?" jelas Kukuh.
"Demikian juga mobil, karena apa? Mobil misalnya jenis-jenis yang (harganya) Rp300 atau di bawah Rp400 juta itu sudah menjadi bagian dari hidupnya, karena dipakai untuk mencari nafkah. Jadi, saatnya kami mengevaluasi masih layakkah kami menimpakan pajak pertambahan nilai barang mewah untuk mobil tertentu," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
"Kemarin mobil yang diproduksi di sini, kemudian di Malaysia ada (contohnya) Avanza. Mohon maaf saya sebut merek, di sana pajak tahunannya lebih dari Rp1 juta, di sini (Indonesia) Rp6 juta. Jadi, bisa dibayangkan. Kalau itu dikurangin, kan, lumayan atau dibikin lebih rasional," tuturnya.