KY Periksa Majelis Hakim Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah

6 hours ago 3

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:34 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan secara tertutup kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai memberikan vonis atau putusan 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.

KY menyebut empat hakim yang memeriksa sekaligus mengadili perkara Harvey Moeis di tingkat pertama sudah diperiksa.

"KY telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup, sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pihak terlapor," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan Selasa, 20 Mei 2025.

Gedung Komisi Yudisial

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis, kata Mukti, saat ini masih dalam prosss pemeriksaan. 

Setelah proses pemeriksaan rampung, laporan pun akan disimpulkan ke tahap sidang pleno untuk menentukan terbukti tidaknya pelanggaran etik.

Diketahui, ada lima orang terlapor. Saat ini, hanya sisa satu orang terlapor yang belum memenuhi panggilan KY. Ke depannya, KY akan tetap melakukan pemeriksaan kepada satu terlapor yang belum penuhi pemeriksaan KY.

"Majelisnya ada 5, terlapornya itu ada 5, terdiri dari hakim karier kalau enggak salah 3, hakim ad hoc Tipikor 2. Kita periksa baru 4, kurang 1 terlapor yang belum diperiksa karena waktu itu masih mengajukan cuti. Nanti baru akan kita tindak lanjuti untuk 1 terlapor yang masih belum hadir," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi di PT Timah. Komisi Yudisial (KY) pun mengusut hakim yang memberikan vonis tersebut.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa putusan ini menjadi gejolak di kalangan masyarakat. 

"Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi," ujar Mukti dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 31 Desember 2024.

Selain itu, kata Mukti, Komisi Yudisial juga melakukan pendalaman terhadap putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis tersebut.

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," ujar Mukti.

Halaman Selanjutnya

"Majelisnya ada 5, terlapornya itu ada 5, terdiri dari hakim karier kalau enggak salah 3, hakim ad hoc Tipikor 2. Kita periksa baru 4, kurang 1 terlapor yang belum diperiksa karena waktu itu masih mengajukan cuti. Nanti baru akan kita tindak lanjuti untuk 1 terlapor yang masih belum hadir," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |