Detik-detik Penyidik Polda Metro Temukan Emas Hingga Mobil Mewah Terdakwa Judol Kominfo

6 hours ago 2

Jakarta, VIVA - Penyidik Polda Metro Jaya turut dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Dalam sidang tersebut, saksi membeberkan detik-detik melakukan penangkapan terdakwa hingga menemukan sejumlah bukti.

Adapun, terdakwa dalam kasus pusaran judi online di Kementerian Kominfo RI yakni Darmawati. Darmawati merupakan istri dari utusan Direktur di Kementerian Kominfo RI, Muhrijan alias Agus. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 20 Mei 2025. Sedangkan, saksi penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan Fikri Lazuardi.

Terdakwa kasus penjagaan situs judol di lingkungan Kominfo RI, Darmawati saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Fikri merupakan sosok yang menjadi tim penangkapan kasus pusaran judi online di Kementerian Kominfo RI, saat ini berganti nama jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Fikri menyebut terungkapnya kasus pusaran judi online di Kominfo RI, ketika Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

"Kita dari awal sekitar bulan Oktober tahun 2024, tim kami melalukan patroli siber," ujar Fikri di ruang sidang.

Setelah melakukan patroli siber, Fikri menyebut akhirnya Polri berhasil menemukan situs judi online bernama SultanMenang 88. 

"Kemudian dilakukan penangkapan sama tim lain, bukan saya. Itu menangkap di daerah Sumatera Utara," kata Fikri.

Setelah itu, Polda Metro Jaya menelusuri lebih jauh usai adanya proses penangkapan kasus judi online tersebut. Walhasil, Polda Metro Jaya menemukan ada pusaran judi online di lingkungan Kementerian Kominfo RI.

"Setelah penangkapan dua orang itu, apa yang dikakukan?," tanya hakim.

"Kemudian didapatkan oknum Komdigi," jawab Fikri.

"Nama?," kata hakim.

"Beberapa orang itu," sahut Fikri.

"Nama orangnya siapa?," ucap hakim.

"Saya lupa. Karena bukan saya yang mengamankan," kata Fikri.

"Itu dari Komdigi ya?," ucap hakim.

"Iya," jawab Fikri.

"Komdigi itu apa?," kata hakim.

"Pegawai Kominfo," ucap Fikri.

Lebih lanjut, kata Fikri, pihaknya kemudian berhasil kembali menangkap dua oknum Pegawai Kominfo RI, salah satunya bernama Muhrijan alias Agus.

Usut punya usut, Muhrijan alias Agus adalah suami dari terdakwa Darmawati. 

Fikri menyebut, Muhrijan adalah sosok yang menjadi oknum Kominfo yang kini berganti nama menjadi Komdigi RI. Muhrijan menjadi jembatan pengelola situs judi online dalam penjagaan website.

"Bagian yang memblokir jenis-jenis situs yang ada di Indonesia. Kemudian, kami dari situ ada nama lain dari anggota oknum Komdigi. Ada dua orang yaitu Muhrijan, sama satu lagi saya lupa. Nama kemudian kami bertugasnya itu melalukan penyelidikan kepada Muhrijan tersebut," kata Fikri.

Muhrijan menjadi sosok yang berkoordinasi langsung dengan oknum Kominfo RI agar situs judi online tidak diblokir.

"Tugas Muhrijan apa?," kata hakim.

"Koordinasi tentang situs judi online agar tidak bisa diblokir," jawab Fikri.

Polda Metro pun masih melakukan penelusuran lebih lanjut usai menangkap Muhrijan alias Agus. Hasilnya, polisi mendapatkan informasi yang merujuk kepada sebuah rumah di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Kami melalukan penyelidikan di daerah Tangerang Selatan pada 3 November. Kemudian kita bertemu dengan keluarganya yaitu Ibu Darmawati," kata Fikri.

Setelah bertemu Darmawati, kata Fikri, dia mengklaim sudah tidak berkomunikasi dengan Muhrijan alias Agus sejak 31 Oktober 2024.

"Lost contact dengan siapa?," tanya hakim. 

"Muhrijan. Kemudian pada tanggal 9 November, kami kembali ke rumah Ibu Darmawati. Kemudian, belum mendapatkan. Ibu Darmawati itu tetap, masih losct contact. Jadi, Ibu Darmawati itu memberikan informasi ke kita bahwa ini nomernya Muhrijan, bahwa memang sudah lost contact sama saya. Kemudian, tanggal 9 (November) kita membawa. Tanggal 10 menetapkan tersangka," jelas Fikri.

Setelah menetapkan Darmawati sebagai tersangka, kata Fikri, penyidik menemukan sejumlah perhiasan hingga mobil mewah yang diduga ada kaitannya hasil dari uang judol.

"Apa yang ditemukan?,” kata hakim.

"Ada uang, ada perhiasan. Jumlah uang saya lupa. Perhiasan ada liontin, emas, kalung. Mobil juga ada. Jumlah mobil saya lupa," jawab Fikri.

"Dapat dari mana itu uangnya dan perhiasan?," tanya hakim.

"Pak Muhrijan," kata Fikri.

Sebelumnya diberitakan, Utusan Direktur Kementerian Kominfo yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Muhrijan alias Agus merasa panik ketika kolega pusaran kasus dugaan judi online (judol) ditangkap Polda Metro Jaya. Koleganya itu yakni Adhi Kismanto, yang saat ini juga menjadi terdakwa kasus judi online.

Muhrijan alias Agus panik dan langsung meminta kepada sang istri, Darmawati untuk menyembunyikan uang hingga barang-barang mewahnya yang diduga didapatkan dari hasil penjagaan situs judi online agar tidak diblokir Kementerian Kominfo.

Hal tersebut terungkap melalui dakwaan Darmawati yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 30 April 2025 kemarin.

"Uang hasil penjagaan website perjudian yang Terdakwa terima dari saksi Muhrijan alias Agus, dipergunakan oleh Terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil, dan perhiasan," ujar jaksa melalui dakwaan yang dikutip Selasa, 20 Mei 2025.

Darmawati menerima uang hasil 'penjagaan' situs judi online sang suami sebanyak Rp10.560.000.000. Uang tersebut disimpannya dalam rekening BCA pribadi Darmawati. 

"Terdakwa juga menempatkannya melalui rekening BCA, nomor rekening 6800870125 atas nama Darmawati, dengan cara melakukan setoran via cash deposit machine (CDM) dengan total sebesar Rp772.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) serta menerima pentransferan transaksi dana masuk dari jenis transfer e-banking/BI Fast/KR otomatis, dengan jumlah lebih dari Rp3.900.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah)," kata jaksa.

Jaksa pun menilai Darmawati melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya

Setelah itu, Polda Metro Jaya menelusuri lebih jauh usai adanya proses penangkapan kasus judi online tersebut. Walhasil, Polda Metro Jaya menemukan ada pusaran judi online di lingkungan Kementerian Kominfo RI.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |