Istri Terdakwa Pakai Uang Hasil Penjagaan Judol untuk Belanja Barang Mewah

5 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Istri terdakwa Muhrijan alias Agus, Darmawati menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan judi online (Judol). Darmawati dinilai jaksa penuntut umum (JPU) telah menyembunyikan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil Muhrijan alias Agus dalam melakukan 'penjagaan' agar situs judol tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Hal tersebut terungkap melalui dakwaan terhadap Darmawati yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu 30 April 2025.

Darmawati diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :

  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Suami Darmawati yakni Muhrijan alias Agus merupakan utusan direktur Kementerian Kominfo yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Muhrijan alias Agus mengetahui adanya praktik jahat dalam pusaran judol.

Muhrijan alias Agus mengetahui ada pusaran pemilik situs hingga Kementerian Kominfo kongkalikong agar puluhan situs judol tidak diblokir. Muhrijan alias Agus yang mengetahuinya, lantas menghubungi pemilik situs dan mengancam akan melaporkan pusaran judol itu.

"Atas hal tersebut saksi Muhrijan alias Agus menerima uang pembagian yang berasal dari para pemilik website perjudian dari periode bulan April 2024 sampai dengan Oktober 2024 yang kemudian diserahkan oleh saksi Muhrijan alias Agus kepada terdakwa selaku istri," ujar jaksa dikutip dari dokumen dakwaan, Selasa, 20 Mei 2025.

Jaksa menjelaskan, Darmawati yang mengetahui bahwa ada jatah untuk Muhrijan alias Agus dalam pusaran judol, malah menyimpannya dengan aman. Darmawati turut mengamankan uang hasil 'penjagaan' judol dalam rekening pribadinya dengan jumlah Rp10.560.000.000,-

"Untuk selanjutnya terdakwa menempatkan uang tersebut melalui berbagai cara antara lain pada tanggal 20 Oktober 2024 terdakwa bersama dengan saksi Muhrijan alias Agus datang ke Kantor BCA KCP Pondok Indah Mall G31 dan G32 Ground Floor, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 6800870125 atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp10.560.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah),” kata jaksa. 

"Terdakwa juga menempatkannya melalui rekening BCA nomor rekening 6800870125 atas nama Darmawati dengan cara melakukan setoran via cash deposit machine (CDM) dengan total sebesar Rp772.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) serta menerima pentransferan transaksi dana masuk dari jenis transfer e-banking/BI Fast/KR otomatis dengan jumlah lebih dari Rp3.900.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah)," ujar jaksa.

Uang hasil dari praktik membekingi situs perjudian yang diterima Muhrijan alias Agus, kemudian digunakan oleh Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah, termasuk gawai, kendaraan, dan perhiasan. Adapun sejumlah barang yang dibeli Darmawati, antara lain:

1. Satu unit handphone iPhone 16 Pro Max

2. Satu unit handphone iPhone 15 Pro Max

3. Satu unit handphone iPhone 15

4. Satu unit handphone Asus ROG

5. Satu unit MacBook Pro

6. Satu unit iPad Pro

7. Satu unit handphone Samsung Z Flip 5 warna ungu

8. Satu unit mobil BMW X7 warna putih

9. Satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih

10. Satu unit mobil Lexus dengan pelat nomor B 16 WT

11. Satu unit handphone Samsung A35 warna biru

12. Dua buah cincin Louis Vuitton

13. Satu buah jam tangan Louis Vuitton warna emas

14. Satu buah jam tangan Rolex warna perak

15. Delapan belas buah cincin berbagai model

16. Dua liontin emas campur berlian

17. Tujuh buah kalung

18. Empat gelang emas

19. Tiga gelang emas karet

20. Tujuh buah cincin tambahan

21. Tiga pasang anting

22. Satu buah liontin emas

23. Satu kacamata Dior

24. Satu koper Louis Vuitton

25. Satu pasang sandal Hermes

26. Satu tas Louis Vuitton warna pink

27. Satu tas Louis Vuitton warna cokelat

28. Satu pouch Louis Vuitton warna cokelat

29. Satu tas Dior warna biru dongker

30. Satu tas Chanel warna pink

31. Satu tas Longchamp warna abu-abu

Jaksa pun menilai Darmawati melanggar pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya

"Untuk selanjutnya terdakwa menempatkan uang tersebut melalui berbagai cara antara lain pada tanggal 20 Oktober 2024 terdakwa bersama dengan saksi Muhrijan alias Agus datang ke Kantor BCA KCP Pondok Indah Mall G31 dan G32 Ground Floor, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 6800870125 atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp10.560.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah),” kata jaksa. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |