Jakarta, VIVA – Pakar Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa menilai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan belum bisa membuktikan adanya keterkaitan atau keterlibatan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang didakwakan kepadanya.
Diketahui, beberapa saksi yang telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto Kristiyanto yakni mantan ketua sekaligus komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari; Ketua KPU periode 2017–2022 Arief Budiman, dan Wahyu Setiawan. Bahkan, jaksa juga menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan penyelidik yakni Arif Budi Raharjo.
"Sejauh ini dari perkembangan sidang pokok perkara memang terungkap bahwa beberapa alat bukti yang dihadirkan termasuk keterangan saksi-saksi fakta, tidak ada yang melihat langsung suap yang dilakukan ataupun perintah langsung terdakwa dalam hal ini Hasto Kristiyanto," ujar Beni kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.
Karenanya, lanjut Beni, jaksa harus memperkuat bukti yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. Sehingga, konstruksi perkara yang didakwakan akan semakin jelas.
"Dalam hukum acara pidana berlaku actori incumbit probatio, actori onus probandi artinya siapa yang mendalilkan (menuntut) dia yang wajib membuktikan," ujarnya.
Tapi, jika jaksa tidak bisa membuktikan keterkibatan Hasto dalam dugaan suap maupun perintangan, maka, Sekjen PDIP itu harus dibebaskan. Hal itu merujuk pada asas pembuktian.
"Adagium ini berlanjut actori non probante, reus absolvitur artinya jika tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan,"
Kendati demikian, Beni tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memutuskan terlibat atau tidaknya Hasto Kristiyanto dalam rangkaian dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan.
"Kembali kepada keyakinan majelis hakimnya apakah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dan akan disampaikan di persidangan, majelis memperoleh keyakinan bahwa terjadi tindak pidana dan terdakwa lah pelakunya, kita tunggu saja perkembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya," kata Beni.
Pada persidangan sebelumnya, saksi bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri mengaku pernah diminta mantan kader PDIP, Saeful Bahri, bertemu Harun Masiku untuk mengambil koper berisi uang Rp 850 juta di Rumah Aspirasi pada 23 Desember 2019. Kemudian dibagikan ke sejumlah pihak.
Dalam kesaksiannya, Geri mengatakan tak sempat bertemu Harun ketika tiba di rumah aspirasi. Kemudian, ia diminta Saeful untuk mengambil koper berisi uang itu ke staf Hasto bernama Kusnadi.
"Menurut informasi dari Pak Saeful koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi, di situ saya ambil ke Pak Kusnadi," jawab Geri.
"Koper itu isinya apa setahu saksi?" tanya jaksa.
"Dari informasi Pak Saeful isinya uang pak," jawab Geri.
Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Geri. BAP itu menerangkan jumlah uang dalam koper itu senilai Rp 850 juta.
BAP itu juga menerangkan perintah Saeful untuk membagikan uang Rp 850 juta tersebut. Pembagiannya yakni Rp 170 juta untuk pengacara sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, Rp 2 juta untuk Geri, dan sisanya diantar ke rumah Saeful.
"Izin majelis ini masih di BAP 16 di poin 5, 'Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, Ger diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham, dan saya jawab, iya mas. Dan kemudian saudara Saeful menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk Mas Donny, Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'. Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa.
"Iya betul, kurang lebih seperti itu," jawab Geri.
Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi yang juga sempat menjadi saksi menyebut bila Harun Masiku menitipkan koper kepadanya. Tepatnya saat Kusnadi berada di rumah aspirasi sekitar akhir Desember 2019.
Seingatnya, Harun Masiku berpesan koper yang dititipkan tersebut mesti diserahkan kepada Saeful Bahri. Sebab, tak bisa menunggu lama.
"Dia (Harun Masiku) baru ngomong ke saya, 'mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya udah komunikasi, tapi dia juga kayaknya ngga bisa ke sini, saya buru buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful nya, nanti mau diambil sama staf nya," kata Kusnadi.
Ada 7 Tersangka Buntut Penggeledahan di Kantor Kemnaker soal Korupsi Tenaga Kerja Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi, tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker RI pada Selasa 20 Mei 2025.
VIVA.co.id
20 Mei 2025