24 Calon Anggota KPID Jakarta Akan Fit and Proper Test di DPRD, Ini Harapan Gubernur Pramono

1 week ago 12

Kamis, 10 April 2025 - 12:13 WIB

Jakarta, VIVA -- Sebanyak 24 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta akan mengikuti kegiatan fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.

Ketua Tim Seleksi KPID, Kawiyan, mengatakan 24 calon anggota itu terdiri dari calon baru dan juga petahana atau incumbent.

“Jadi saat ini sudah kami pilih, sudah terpilih 24 ya calon yang akan mengikuti fit and proper test di DPRD DKI Jakarta. 21 nama calon baru dan 3 incumbent,” ujar Kawiyan kepada wartawan usai bertemu dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung, Kamis, 10 April 2025.

Gubernur Jakarta Pramono Anung bertemu dengan KPID Jakarta, di Jakarta.

Photo :

  • VIVA.co.id/ Fajar Ramadhan

Kawiyan menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan Gubernur tadi dipesankan agar siapapun yang terpilih nanti diharapkan dapat membuat KPID memiliki posisi tawar yang kuat terhadap lembaga penyiaran di Jakarta.

“Nanti akan terpilih 7 nama, siapapun yang akan terpilih Pak Gubernur mengharapkan supaya KPID itu punya posisi tawar yang kuat terhadap lembaga-lembaga penyiaran ya, lembaga penyiar yang dimaksud adalah radio dan televisi ya, semuanya yang mengudara di Jakarta,” katanya.

Adapun posisi tawar kuat yang dimaksud adalah KPID bisa menjadi penghubung Pemerintah Jakarta agar para lembaga penyiaran di Jakarta memiliki komitmen untuk menayangkan konten-konten lokal dan kebudayaan Betawi.

“Karena penting sekali supaya konten lokal dan kebudayaan Betawi itu mendapat tempat di lembaga penyiaran, apakah itu radio atau televisi. Itu yang diharapkan oleh Pak Gubernur,” ujarnya.

Para calon anggota KPID nantinya akan menjalani uji publik sebelum mengikuti kegiatan fit and proper test di DPRD Jakarta yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Ketua DPRD DKI Jakarta akan mengumumkan nama 24 itu ya, setelah diumumkan itu ada waktu maksimum 10 hari untuk uji publik. Dalam uji publik itu nanti masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan terhadap nama-nama yang tercantum di 24 itu. Masukan itu mungkin bisa masukan positif, bisa dukungan, bisa mungkin catatan, dan sebagainya,” katanya.

Diharapkan para calon anggota KPID yang akan mengikuti fit and proper test di DPRD Jakarta bisa menunjukkan kemampuannya dalam pengalaman, pengetahuan tentang penyiaran, dan juga komitmennya sebagai calon anggota KPID DKI Jakarta.

Mereka juga nanti diharapkan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar KPID melakukan pengawasan segala isi siaran, konten-konten yang tidak sesuai dengan norma, mengajarkan kekerasan. Konten-konten yang tidak baik itu bisa dipantau dan kepada lembaga penyiarannya diberikan sanksi teguran dan sebagainya.

“Kalau nanti terpilih dia punya komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, kepada anak dan perempuan kaitannya dengan konten yang ada di radio dan televisi. Sebab konten yang ada di radio televisi punya peran untuk mempengaruhi pembentukan karakter dan sebagainya,” kata Kawiyan.

“Sebenarnya tidak harus ditonjolkan ya. Proporsional aja. Karena setiap lembaga penyiaran punya kewajiban untuk menyiarkan 20 persen ya durasinya untuk konten lokal. Kalau di Jakarta berarti konten lokal Jakarta. Nggak usah menonjol, tapi proporsional aja 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang penyiaran,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Para calon anggota KPID nantinya akan menjalani uji publik sebelum mengikuti kegiatan fit and proper test di DPRD Jakarta yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |