Tujuh Gugatan PSU Dilayangkan Lagi ke MK, KPU Harap Gugatan Gugur di Tahap Dismissal

1 day ago 5

Jumat, 18 April 2025 - 08:54 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakam bahwa saat ini sudah ada tujuh gugatan daerah soal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, tujuh daerah yang menggugat ke MK soal PSU yakni Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin memiliki sebuah harapan kepada gugatan PSU. Dia berharap gugatan tersebut gugur ketika masuk di tahap dismissal atau putusan sela sehingga tidak berlanjut dan berakhir pada putusan MK yang kembali memerintahkan PSU.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

“Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu,” ujar Afif kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.

Dia menjelaskan bahwa PSU telah berlangsung dengan lancar. Namun, dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan jajarannya jika gugatan hasil PSU tidak gugur pada tahap putusan sela.

Menurutnya, semua proses koordinasi untuk menyiapkan sidang gugatan sengketa Pilkada hasil PSU di MK akan berfokus di kantor pusat karena adanya efisiensi anggaran. “Ini sudah efisiensi sekali kita. Kita semua di kantor rapat. Rapat tim konsolidasi di kantor semua,” kata Afif.

Diketahui, MK sudah memutus 40 perkara sengketa Pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU. Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, MK sudah memutus 40 perkara sengketa Pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU. Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |