Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah rampung menggelar sidang agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto pun mengaku dirinya masih belajar menjadi seorang terdakwa pada sebuah perkara.
Agenda sidang pada Kamis 17 April 2025, yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Adapun saksi yang dihadirkan yakni mantan ketua KPU Arief Budiman, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.
"Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa," ujar Hasto Kristiyanto sambil tertawa, Kamis 17 April.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai jalani sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Hasto menjelaskan bahwa dirinya mempelajari semua hal dalam persidangan. Salah satunya yakni dikinta hakim untuk memberikan sebuah tanggapan atas keterangan dari saksi yang dihadirkan.
"Jadi, mengikuti persidangan dan ternyata banyak belajar tentang bagaimana kami semua baik dari JPU maupun PH dan juga saya, selaku terdakwa diberikan kesempatan juga untuk menyampaikan keberatan," kata Hasto.
Pun, politikus PDIP itu mengatakan bahwa dirinta keberatan atas keterangan yang sudah diberikan oleh para saksi hari ini. Salah satunya keterangan Wahyu Setiawan.
Hasto mengklaim bahwa Wahyu Setiawan merubah keterangannya dari kasus yang sudah inkrach dengan keterangan yang diberikan hari ini.
"Dan itu tadi ditanyakan oleh pak Maqdir bahwa sdr saksi sangat memahami terhadappertimbangan hakim yang menyatakan bahwa seluruh sumber dana yang diterima oleh Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio, Saeful Bahri, semua bersumber dari Wahyu Setiawan," kata dia.
Hasto bertanya-tanya mengapa keterangan Wahyu Setiawan justru berbeda. Wahyu, kata Hasto, hanya diminta untuk membaca ulang perkara yang sudah inkracht dan dicetak ulang oleh penyidik.
"Karena tadi juga dijelaskan oleh saudara Wahyu Setiawan bahwa ketika dia diperiksa pada tanggal 6 Januari 2025, ternyata dia diminta untuk membaca keterangan-keterangan dia sebelumnya, 5 tahun sebelumnya, dan diprint ulang kemudian ditandatangan sehingga di situlah mengabaikan dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan," tandasnya.
Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Pengakuan Wahyu Disidang Hasto
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mendapat cecaran dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya perbedaan keterangan saat persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut terjadi dalam persidangan lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 April 2025.
Jaksa KPK mulanya membacakan keterangan Wahyu dalam BAP nomor 8 di halaman 4 berkas, di mana pada intinya dalam BAP Wahyu meyakini yang suap yang diterimanya dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku itu bersumber dari Hasto, yang diberikan melalui tiga orang, yaitu Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio.
“Adapun menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apapun. Namun menurut saya sangat tidak mungkin saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya. Apalagi dengan tujuan agar pihak KPU mengganti caleg terpilih dari PDIP, dari saudara Rizky Aprilia menjadi Harun Masiku,” ujar jaksa membacakan keterangan Wahyu Setiawan di BAP dalam persidangan.
Keterangan Wahyu di BAP yang dibacakan jaksa, disampaikan oleh jaksa bahwa sudah dikonfirmasi oleh Wahyu di awal persidangan telah membaca seksama BAP dan menandatanganinya, dan juga dibenarkan oleh Wahyu.
Kendati demikian, jaksa menemukan adanya perbedaan keterangan dari Wahyu saat persidangan hari Kamis ini dikarenakan Wahyu menyebutkan dia tidak mengetahui sumber dana suap yang diterimanya apakah benar dari Hasto atau bukan.
“Sementara tadi dalam persidangan ini saudara menyampaikan bahwa saudara tidak tahu sebenarnya dari mana. Tetapi di BAP ini saudara bisa menyebutkan nama terdakwa Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen PDIP yang terkait dengan sumber itu,” ucap jaksa kepada Wahyu.
Menanggapi apa yang ditanyakan oleh jaksa itu, Wahyu kemudian menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya di BAP merupakan dua hal yang terkait, namun juga berbeda.
“Yang saya maksudkan Pak Hasto Kristiyanto meminta, memohon pergantian antar waktu itu, yang bersangkutan sebagai Sekjen partai dan itu resmi,” kata Wahyu menanggapi jaksa.
“Saya tidak mengetahui dengan pasti sumber uang suap yang saya terima dari mana. Saya tidak bisa mengatakan mengetahui, padahal saya tidak mengetahui. Karena saya menerima dari Ibu Tio (Agustiani Tio),” ucap Wahyu menambahkan.
Wahyu menuturkan, dalam BAP itu dirinya ditanyakan mengenai pendapatnya, sehingga dia menilai bahwa tidak mungkin uang tersebut berasal dari Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio untuk kepentingan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR di fraksi PDI Perjuangan.
“Tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari Pak Hasto. Karena saya tidak tahu,” kata Wahyu.
Jaksa kemudian bertanya kepada Wahyu soal alasan dalam BAP menyimpulkan dana suap yang diterimanya berasal dari Hasto, dan kemudian dijawab Wahyu bahwa pihak yang paling memiliki otoritas untuk menyampaikan itu adalah Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio lantaran dalam hal ini dirinya hanya sebagai penerima.
Dalam kesempatan itu Wahyu menyampaikan bahwa dirinya tidak mungkin menyebut uang suap yang diterimanya bersumber dari Hasto. Wahyu kemudian meminta jaksa untuk memperjelas pertanyaannya soal BAP, sehingga berakibat dia bisa menjawab seperti itu.
“Saya bacakan pertanyaannya. Di nomor 8 itu ditanyakan kepada saudara agar saudara jelaskan apa peran Hasto Kristiyanto dalam perkara KPU dalam upaya menjadikan Harun Masiku menjadi caleg,” ucap jaksa.
Jaksa kemudian membacakan isi BAP yang dimaksud itu:
‘Dapat saya jelaskan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam perkara KPU dalam upaya menjadikan Harun Masiku menjadi calon legislatif, sepengetahuan saya, saudara Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan bersurat kepada KPU terkait pergantian calon terpilih.
Hal tersebut dapat didukung dengan beberapa surat yang ditujukan kepada KPU terkait pergantian caleg terpilih yang terdapat tandatangan saudara Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan.
Sejak setelah penetapan calon terpilih, sudah disetujui rapat pleno, kemudian siap dilantik oleh Sekretariat Jenderal MPR DPR RI, bahkan sampai calon sudah dilantik (dalam hal ini caleg dari Sumsel 1 adalah saudari Rizky Aprilia). Seingat saya saudara Hasto Kristiyanto sudah mengutus beberapa orang, saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan saudari Agustiani Tio, untuk menemui saya yang dimana seingat saya ketiganya sempat menyampaikan kepada saya sebagai utusan saudara Hasto Kristiyanto dan menyampaikan, meminta untuk tetap mengganti caleg terpilih Rizky Aprilia dengan Harun Masiku.
Dimana atas penyampaian tersebut, saya berpendapat bahwa, penyampaian tersebut secara tidak langsung merupakan penyampaian saudara Hasto Kristiyanto.
Di samping itu, pemberian uang yang saya terima atas perkara suap yang sudah saya jalani sebelumnya, saya yakini juga dari saudara Hasto Kristiyanto yang diberikan melalui ketiga orang suruhannya, saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio.
Adapun saya menyampaikan dan meyakini hal tersebut memang tidak memiliki bukti apapun. Namun menurut saya sangat tidak mungkin saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Asgutiani Tio secara sukarela memberikan sejumlah uang suap kepada saya. Apalagi dengan tujuan agar pihak KPU mengganti caleg terpilih dari PDIP, dari saudara Rizky Aprilia menjadi Harun Masiku. Hal tersebut juga didukung dengan penyampaian yang sama oleh saudara Hasto Kristiyanto yang juga sempat meminta untuk dilakukan penggantian caleg terpilih dari partai PDI Perjuangan’.
“Betul?” tanya jaksa kepada Wahyu untuk memastikan BAP yang dibacanya benar keterangan Wahyu.
“Betul,” jawab Wahyu
Halaman Selanjutnya
Hasto mengklaim bahwa Wahyu Setiawan merubah keterangannya dari kasus yang sudah inkrach dengan keterangan yang diberikan hari ini.