Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan pemilik toko busana Jenahara di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, sepakat berdamai dengan wanita penipu bermodus transfer palsu berinisial TNA (32).
"Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Nurma menjelaskan, usai mendapat informasi peristiwa penipuan itu, pihaknya mengamankan pelaku kemudian memanggil pemilik toko.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Namun demikian dari pemilik tidak menuntut. Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kami tindaklanjuti. Oleh karena itu setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai. Namun jika terjadi lagi, itu pasti kami lakukan pidana yang jelas," katanya.
Sementara itu penipu berinisial TNA (32) juga telah meminta maaf kepada toko Jenahara melalui unggahan video. "Atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut," kata TNA.
Sebelumnya diwartakan, polisi menangkap seorang wanita berinisial TNA (32) karena diduga menipu dengan modus transfer palsu saat berbelanja di salah satu toko di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami telah mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus transfer palsu pada salah satu gerai pakaian di Pondok Indah Mall 2," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nurma mengatakan pihaknya menangkap TNA pada Selasa, 15 April 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Lama.
Sedangkan kasusnya terjadi Jumat, 11 April 2025, pukul 20.05 WIB, ketika pelaku mendatangi kasir pada saat para pengunjung ramai ingin membayar. "Pembeli tersebut membayarkan barang belanjaannya via transfer melalui mobile banking sejumlah Rp2.186.400 dan penjaga kasir memfoto bukti transfer," ujarnya.
Lalu, pada Senin, 14 April 2025, penjaga kasir diberitahukan bagian keuangan bahwa ditemukan selisih penjualan dan pemasukan toko.
Kemudian, penjaga kasir mengecek kamera pengawas (CCTV) dan ditemukan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan. Hingga akhirnya sang kasir mengunggah rekaman CCTV di media sosial. "Atas kejadian tersebut video yang diunggah menjadi viral dan ditindaklanjuti oleh piket reskrim," ujarnya. (Ant)
Halaman Selanjutnya
"Kami telah mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus transfer palsu pada salah satu gerai pakaian di Pondok Indah Mall 2," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.