4 Kali Narkoba Kini Edarkan di Dalam Penjara, Seberapa Berat Hukuman untuk Ammar Zoni?

3 hours ago 2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Jakarta, VIVA – Nama Ammar Zoni kembali menjadi perbincangan panas di dunia hiburan. Aktor yang sempat dikenal lewat sejumlah sinetron populer itu lagi-lagi tersandung kasus narkoba — bahkan kali ini dengan dugaan lebih serius. Ia disebut terlibat jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Informasi mengejutkan itu dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu 8 Oktober 2025. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa jaksa telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Scroll untuk informasi selengkapnya!

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pihak Kejari Jakarta Pusat, dikutip Kamis 9 Oktober 2025.

Ammar Zoni dan tersangka lain.

Photo :

  • Instagram @kejari.jakpus

Sudah Pernah Tiga Kali Terseret Kasus Serupa

Unggahan itu juga menyebutkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa. Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran narkoba yang menjerat sang aktor — setelah sebelumnya ia ditangkap pada 2017, 2023, dan 2024.

Kini, dengan dugaan mengedarkan narkoba dari balik jeruji, kasus ini disebut sebagai yang paling berat sepanjang riwayat hukum Ammar.

Ancaman Hukuman Sangat Berat

Ammar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 114 Ayat (2) menjerat pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sedangkan Pasal 112 Ayat (2) digunakan untuk pelaku yang memiliki atau menguasai narkoba lebih dari 5 gram.

Sementara Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam perencanaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan secara langsung. Karena dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, unsur pemberat ini berpotensi membuat hukuman Ammar semakin berat.

Halaman Selanjutnya

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |