VIVA –Sebanyak 41 jemaah haji khusus tiba di Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (12/5/2025). Mereka menjadi rombongan perdana jemaah haji khusus yang datang pada musim haji tahun ini.
Jemaah tersebut berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium—38 orang dari satu PIHK dan 3 orang lainnya dari PIHK berbeda. Kedatangan mereka mendapat pengawasan langsung dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Rombongan perdana 41 jemaah haji khusus tiba di Madinah
“Hari ini yang datang baru 41 jemaah. Terdiri dari dua PIHK konsorsium,” ujar Abdul Basir, Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi dilansir dari MCH 2025.
Menurutnya, jumlah jemaah haji khusus tahun ini mencapai 17.680 orang, atau sekitar delapan persen dari total kuota haji nasional sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018.
Berbeda dengan jemaah haji reguler yang terbagi dalam dua gelombang, jemaah haji khusus tidak menggunakan sistem gelombang, melainkan membagi kedatangan dalam tiga kategori: awal, pertengahan, dan akhir. Mereka juga menggunakan penerbangan reguler dan mengatur kepulangan secara mandiri.
Perbedaan Layanan Haji Reguler dan Haji Khusus
Berikut perbedaan utama antara layanan untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus:
1. Pengelola Layanan
Haji Reguler: Seluruh layanan—dari penyambutan, transportasi, hingga akomodasi—dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Haji Khusus: Dikelola langsung oleh PIHK. Pemerintah hanya melakukan pengawasan terhadap layanan yang diberikan.
2. Penyambutan di Bandara
Haji Reguler: Jemaah disambut langsung oleh petugas PPIH sejak tiba di bandara.
Haji Khusus: PIHK yang bertanggung jawab menyambut jemaah dan menyiapkan transportasi ke hotel.
3. Transportasi dan Hotel
Haji Reguler: Disiapkan dan diawasi langsung oleh pemerintah.
Haji Khusus: Disiapkan PIHK. Pemerintah mengecek kesesuaian dengan kontrak dan standar yang dijanjikan.
4. Sistem Keberangkatan
Haji Reguler: Menggunakan sistem kloter dan gelombang, terjadwal secara nasional.
Haji Khusus: Mengatur keberangkatan sendiri, tidak terikat kloter nasional.
5. Pemulangan
Haji Reguler: Mengikuti jadwal pemerintah.
Haji Khusus: Dijadwalkan dan dikelola oleh PIHK, namun tetap diawasi oleh pemerintah.
“Keberadaan kami untuk memastikan jemaah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan yang mereka bayar dan dijanjikan oleh PIHK,” jelas Abdul Basir.
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan menyeluruh, mulai dari bandara, hotel, hingga pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Halaman Selanjutnya
Berikut perbedaan utama antara layanan untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus: