Jakatra, VIVA – Pihak kepolisian kini sudah menerapkan tilang tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Namun, kita juga harus mengecek selalu apakah terkena tilang ETLE atau tidak, baik disengaja atau tidak.
ETLE bekerja otomatis menggunakan kamera, biasanya pengendara tidak sadar telah melakukan pelanggaran. Kamera ELTE dapat merekam atau mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di jalan.
Nantinya surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai data di STNK. Selain itu, Anda juga bisa mengecek sendiri secara online untuk tahu apakah terkena tilang elektronik atau tidak.
Sebaiknya lakukan cek tilang elektronik secara berkala untuk menghindari denda pelanggaran yang menumpuk tanpa kita tahu. Mari pahami cara cek e-tilang online lewat hp, jenis pelanggarannya, serta apa yang dilakukan setelah kena tilang ELTE.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Photo :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Berikut ini beberapa cara cek e-tilang yang bisa Anda lakukan sendiri menggunakan ponsel:
1. Cek e-Tilang Melalui Website Resmi ETLE
- Kunjungi laman resmi ETLE di: https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya) atau https://etle.go.id (untuk nasional).
- Masukkan data kendaraan Anda, mulai dari nomor plat kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan NIK sesuai STNK.
- Klik tombol “Cek Data”. Kemudian sistem akan memproses informasi tilang.
- Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka akan ditampilkan data seperti waktu, jenis pelanggaran, jenis kendaraan, dan lokasinya.
- Apabila tidak ada pelanggaran yang dilakukan maka keterangan yang muncul adalah “No Data Available”.
2. Cek e-Tilang Melalui Aplikasi Polri Super App
- Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play atau App Store di ponsel Anda.
- Buka aplikasi dan pilih menu “ETLE” atau “e-tilang”.
- Masukkan data kendaraan yang dimiliki, mulai dari plat nomor kendaraan, nomor rangka, hingga nomor mesin sesuai STNK.
- Klik tombol “Cari” atau “Cek Data”. Tunggu hingga informasi ditampilkan.
- Jika ada pelanggaran maka akan muncul detail keterangan seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Jika merasa ada kesalahan dalam informasi pelanggaran yang ditampilkan, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi.
3. Cek Tilang Elektronik Melalui Aplikasi e-Tilang Kejaksaan
- Silakan unduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Play Store atau App Stroe. Anda juga bisa membuka situs tilang.kejaksaan.go.id.
- Kemudian masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.
- Lalu klik “Cari” dan sistem akan menampilkan: detail pelanggaran, jumlah denda, metode pengambilan barang bukti, dan kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran, bisa melalui ATM, mobile banking, kantor pos, atau marketplace.
- Simpan bukti pembayarannuntuk dibawa ke kantor kejaksaan saat mengambil barang bukti.
4. Cek Tilang Elektronik Melalui Email/SMS Notifikasi
- Ketik SMS dengan format "ETLE (spasi) NOMOR KENDARAAN". Misalnya: ETLE B1234ABC.
- Kirim pesan SMS ke nomor yang telah ditentukan oleh Polda setempat. Informasi mengenai nomor ini biasanya terdapat di laman resmi ETLE wilayah Anda.
- Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan mengenai status kendaraan, apakah terkena tilang atau tidak.
5. Cek Tilang Elektronik Melalui Situs Pengadilan Negeri
- http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
- sipp.pn-jakartautara.go.id
- www.pn-jakartaselatan.go.id
- https://tilang.pn-jakartatimur.go.id
- www.pn-jakartapusat.go.id
Halaman Selanjutnya
Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play atau App Store di ponsel Anda. Buka aplikasi dan pilih menu “ETLE” atau “e-tilang”. Masukkan data kendaraan yang dimiliki, mulai dari plat nomor kendaraan, nomor rangka, hingga nomor mesin sesuai STNK. Klik tombol “Cari” atau “Cek Data”. Tunggu hingga informasi ditampilkan. Jika ada pelanggaran maka akan muncul detail keterangan seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jika merasa ada kesalahan dalam informasi pelanggaran yang ditampilkan, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Lampu tembak atau lampu sorot tambahan menjadi aksesori favorit para pengendara motor, terutama untuk perjalanan malam atau touring jarak jauh.
Pernah dengar anggapan bahwa mengganti busi motor standar dengan busi aftermarket yang harganya lebih mahal.
Nomor polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia bukan sekadar deretan angka dan huruf. Ini menjadi penanda legalitas dan jenis penggunaan sebuah kend
Air radiator merupakan komponen dari sistem pendingin yang memiliki fungsi penting dalam menjaga temperatur mesin.
Terpopuler
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) akan meluncurkan secara resmi Suzuki Fronx di Indonesia, Rabu 28 Mei 2025 di Jakarta. Artinya spesifikasi dan harga Suzuki Fronx akan dim
Bagi pengendara mobil atau motor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) mati pada 29 Mei 2025 tak perlu cemas.
Suzuki Fronx 2025 resmi meluncur di Indonesia! Cek harga resmi, spesifikasi, dan fitur unggulan SUV kompak bergaya coupe ini.
Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh beredarnya video yang memperlihatkan pengawalan polisi terhadap sebuah mobil Hyundai Palisade.
Jelajahi kota-kota di Indonesia dengan arsitektur Belanda yang kental, penuh nostalgia. Temukan destinasi wisata jaman dulu yang memikat untuk pengalaman travel waktu.
Selengkapnya
Partner
Yang anget-anget, bikin tenggorokan nyaman, dan gampang banget dibikin? Nah, kali ini kita punya resep Susu Jahe Hangat yang pas banget buat nemenin malam kamu atau pas l
Pengen makan brownies tapi males ribet pake mixer? Tenang! Kali ini kita punya resep brownies kukus yang super gampang, bahannya sederhana, dan yang penting, nggak perlu
Pengen makan sayur berkuah yang gurih dan seger? Nah, kali ini kita punya resep Bobor Bayam Labu Siam yang gampang banget dibikin! Cocok buat nemenin makan siang atau mal
Selengkapnya
Isu Terkini