Kudus, VIVA – Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini dihebohkan dengan kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang. Seorang pria asal Surabaya berhasil mengelabui korbannya hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bermodalkan dalih sebagai "orang pintar" yang bisa menyembuhkan dan menggandakan uang, pelaku menjalankan aksinya dengan sangat meyakinkan. Berikut lima fakta menarik sekaligus mencengangkan dari kasus ini:
1. Bermula dari Pengobatan Istri Korban yang Diduga Kena Santet
Kasus ini bermula ketika korban, seorang warga Kaliwungu, Kabupaten Kudus, meminta bantuan kepada pelaku berinisial S, yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit non-medis seperti santet. S berhasil menarik kepercayaan korban setelah mengklaim berhasil menyembuhkan istri korban.
Untuk proses "pengobatan", korban bahkan rela memberikan mahar sebesar Rp3 juta, yang diterima tanpa curiga. Keberhasilan awal ini menjadi pintu masuk bagi aksi penipuan yang lebih besar.
2. Dukun Gadungan Tawarkan Uang Ghaib Senilai Rp7 Miliar
Ilustrasi uang/rupiah
Photo :
- Pixabay/IqbalStock
Setelah dipercaya, S mulai menawarkan kemampuan untuk melipatgandakan uang. Ia mengklaim bisa mendatangkan uang ghaib dan menggandakan nominal Rp50 juta menjadi Rp7 miliar—syaratnya, uang tersebut harus dimasukkan ke dalam sebuah kotak khusus yang berisi kain dan batu mulia palsu.
Korban, yang merasa berutang budi karena istrinya telah sembuh, pun menuruti permintaan itu dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada sang dukun palsu.
3. Modus: Menunggu 1 Tahun untuk Uang Ghaib Muncul
Setelah uang diserahkan, pelaku tidak memberikan hasil langsung. Ia justru meminta korban bersabar dan menunggu selama satu tahun, dengan dalih proses penarikan uang ghaib membutuhkan waktu. Kotak tersebut tidak boleh dibuka selama masa tunggu, jika ingin hasilnya benar-benar maksimal.
Namun, belum sampai satu tahun, korban mulai curiga dan merasa ditipu. Kecurigaan itu memuncak pada akhir April 2025, ketika korban merasa tak ada kejelasan atas janji uang berlipat.
4. Tidak Hanya Uang Ghaib, Korban Juga Tertipu Investasi Bodong
Tak hanya kasus penggandaan uang, pelaku juga menjerat korban dalam skema penipuan lainnya, yaitu investasi fiktif dalam penanaman saham di perusahaan swasta di Kudus. Korban menyetorkan dana awal sebesar Rp30 juta, kemudian diminta menambah Rp60 juta untuk memperbesar "investasi". Total kerugian korban dalam kasus ini pun membengkak menjadi Rp140 juta.
5. Pelaku Ditangkap di Rumah Korban, Terancam 4 Tahun Penjara
Atas laporan korban, pihak Polres Kudus segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah korban sendiri.Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengonfirmasi bahwa pelaku kini ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam pengakuannya, S yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat, mengatakan ini adalah pertama kalinya ia menjalankan modus sebagai dukun pengganda uang, karena desakan ekonomi dan banyaknya utang.
Waspada Terhadap Praktik Dukun Berkedok Ilmiah
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran jalan pintas untuk meraih kekayaan, apalagi melalui cara-cara yang tidak masuk akal. Penipuan dengan modus dukun pengganda uang kerap menargetkan orang-orang dalam kondisi terdesak dan emosional.
Masyarakat diminta lebih waspada dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayakan uang atau investasi kepada pihak mana pun. Semoga kejadian ini menjadi peringatan keras agar kita semua tak mudah terbujuk oleh janji manis yang ternyata palsu.
Halaman Selanjutnya
Setelah dipercaya, S mulai menawarkan kemampuan untuk melipatgandakan uang. Ia mengklaim bisa mendatangkan uang ghaib dan menggandakan nominal Rp50 juta menjadi Rp7 miliar—syaratnya, uang tersebut harus dimasukkan ke dalam sebuah kotak khusus yang berisi kain dan batu mulia palsu.