5 Fakta Penting: Bandara Soekarno-Hatta Paling Banyak Ungkap Kasus Haji Non Prosedural di Indonesia

1 day ago 7

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:00 WIB

Tangerang, VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah pemberangkatan jemaah haji non prosedural yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di Arab Saudi. Kali ini, perhatian tertuju pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang tercatat sebagai lokasi paling banyak mengungkap upaya keberangkatan haji non prosedural di Indonesia.

Simak lima fakta menarik berikut yang mengungkap skala dan modus penipuan haji non prosedural yang berhasil digagalkan oleh pihak imigrasi Indonesia.

1. Bandara Soekarno-Hatta Jadi Titik Terbanyak Kasus Haji Non Prosedural

Dalam periode April hingga Juni 2025, pihak Imigrasi telah menggagalkan keberangkatan 1.080 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.

Fakta paling mencengangkan, Bandara Soekarno-Hatta mencatat angka tertinggi dengan 719 orang yang keberangkatannya ditunda karena terlibat dalam skema non prosedural.

Data ini menunjukkan bahwa Bandara Soetta menjadi titik paling krusial dalam arus keluar-masuk calon jemaah haji yang tidak memiliki visa sah.

Ilustrasi paspor dan visa jemaah haji

2. Modus Transit di Negara Ketiga hingga Gunakan Visa Kunjungan

Pihak Imigrasi mengungkap sejumlah modus cerdik yang digunakan oleh para jemaah non prosedural untuk menghindari deteksi. Salah satunya terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta, di mana enam WNI berusaha terbang ke Kuala Lumpur sebagai destinasi awal.
Mereka mengaku hanya berlibur, namun setelah diperiksa mendalam, terungkap bahwa Malaysia hanyalah transit sebelum menuju Arab Saudi untuk berhaji. Beberapa bahkan menunjukkan visa kerja atau visa kunjungan Arab Saudi, bukan visa haji.

Hal serupa juga terjadi di Bandara Juanda Surabaya, di mana 171 calon jemaah haji ditemukan menggunakan visa kunjungan wisata, yang diperoleh melalui biro perjalanan dengan biaya hingga ratusan juta rupiah.

3. Kasus Serupa Terjadi di Banyak Bandara Besar di Indonesia

Tak hanya di Soekarno-Hatta, kasus serupa juga ditemukan di berbagai bandara besar lainnya:

  • Bandara Juanda, Surabaya: 187 orang
  • Bandara Ngurah Rai, Bali: 52 orang
  • Bandara Sultan Hasanudin, Makassar: 46 orang
  • Bandara Yogyakarta: 42 orang
  • Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang
  • Bandara Minangkabau, Sumbar: 12 orang
  • Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang

Selain itu, pelabuhan internasional juga jadi jalur alternatif bagi calon haji non prosedural, seperti Pelabuhan Citra Tri Tunas Batam (82 orang), Batam Center (54 orang), dan Bengkong (27 orang).

4. Banyak Jemaah Tertipu Biro Perjalanan Nakal

(Foto Ilustrasi) Jemaah Haji Kloter Makassar Tiba di Jeddah

Photo :

  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

Direktur TPI, Suhendra, menegaskan bahwa banyak WNI yang sebenarnya berniat tulus untuk beribadah, namun dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Mereka dijanjikan bisa berangkat haji dengan biaya lebih murah dan proses cepat melalui visa non haji.

Akibatnya, banyak WNI menyerahkan uang dalam jumlah besar ke agen perjalanan atau perantara yang tidak terdaftar resmi. Modus yang ditemukan berulang kali adalah penggunaan visa non-haji seperti visa umrah, wisata, atau bahkan visa kerja, untuk keperluan menunaikan ibadah haji.

5. Imigrasi Bertindak Tegas Demi Perlindungan WNI

Imigrasi menegaskan bahwa penundaan keberangkatan ini bukan pelarangan permanen untuk bepergian ke Arab Saudi. WNI yang sudah memiliki visa tetap boleh pergi setelah musim haji, sesuai jenis visa mereka. Namun, saat musim haji berlangsung, setiap visa non-haji yang digunakan untuk berhaji dianggap penyalahgunaan dokumen, dan bisa menimbulkan masalah hukum serius di Arab Saudi.

Suhendra mengingatkan, penundaan ini bertujuan untuk melindungi WNI dari potensi deportasi, penahanan, atau denda di negara tujuan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming berangkat haji lewat jalur tidak sah.

"Lebih baik bersabar melalui jalur resmi. Proses legal memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah suci di Tanah Suci," tegasnya.

Waspada Modus Haji Non Prosedural, Jangan Korbankan Ibadah dengan Jalan Pintas

Kasus yang terungkap di Bandara Soekarno-Hatta dan berbagai bandara lain di Indonesia menunjukkan bahwa praktik haji non prosedural masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian bersama.

Masyarakat diimbau untuk memverifikasi agen perjalanan, memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, serta tidak mudah tergoda tawaran berangkat cepat yang tidak jelas legalitasnya.

Semoga dengan langkah tegas yang diambil oleh pihak Imigrasi, makin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya prosedur resmi demi kelancaran ibadah haji. (Antara)

Halaman Selanjutnya

2. Modus Transit di Negara Ketiga hingga Gunakan Visa Kunjungan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |