Jakarta, VIVA – Penyanyi Agnez Mo kini tengah menghadapi masalah hukum dengan pencipta lagu Ari Bias karena dituding membawakan lagunya di beberapa konser tanpa izin. Agnez Mo yang telah diputuskan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kini mendatangi Kementerian Hukum untuk mencari pencerahan atas masalah hak cipta.
Agnez Mo mengaku kedatangannya bertemu Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas adalah untuk belajar lebih dalam mengenai Undang-Undang Hak Cipta di negara ini. Sebagai penyanyi sekaligus warga negara Indonesia, Agnez Mo mengaku akan patuh pada aturan Undang-Undang yang ada. Scroll lebih lanjut ya.
"Sebenarnya tujuannya untuk belajar, belajar apa sih Undang-Undang itu. Kalau saya, karena saya warga negara Indonesia saya maunya taat sama Undang-Undang. Saya berdiri sama Undang-Undang," kata Agnez Mo, di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.
Kedatangan Agnez Mo di Kementerian Hukum hari ini menyusul keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 tentang kekalahannya pada Ari Bias.
Menurut Agnez Mo, di tengah masalahnya ini adalah waktu yang paling tepat untuk meluruskan lagi bagaimana sebenarnya aturan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia berjalan.
Agnez Mo pun memberikan banyak masukan kepada Kementerian Hukum untuk merevisi berapa poin dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Oleh karena itu makanya saya pikir bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, duduk, mendengar, dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang kita hanya bisa mendengar atau melihat headline aja yang ada di sosial media tapi mungkin Undang-Undangnya tidak seperti itu," jelas Agnez Mo.
Agnez Mo
Photo :
- VIVA.co.id/Rizkya Fajarani Bahar
Lebih lanjut, pendapat yang diutarakan oleh Agnez Mo dalam mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta adalah berdasarkan pengalamannya sendiri sebagai penyanyi yang puluhan tahun berkiprah di dunia musik. Apalagi, Agnez Mo diketahui sudah berkarier di kancah global sehingga ia punya banyak wawasan terkait urusan musik termasuk hukum-hukumnya.
"Di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Pada saat di Amerika juga LMKnya seperti apa. Saya sendiri sebenarnya bagian dari "LMK" di Amerika Serikat yaitu BMI selama 12 tahun jadi penulis lagu di sana juga," terang Agnez Mo.
Halaman Selanjutnya
"Oleh karena itu makanya saya pikir bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, duduk, mendengar, dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang kita hanya bisa mendengar atau melihat headline aja yang ada di sosial media tapi mungkin Undang-Undangnya tidak seperti itu," jelas Agnez Mo.