Jakarta, VIVA - Gelar perkara terkait aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu ke Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dilakukan pekan ini oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri.
Gelar perkara tersebut, dilakukan guna menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam aduan tersebut. Apabila ada, maka kasus bakal dinaikkan ke tahap penyidikan.
Perihal gelar perkara akan dilakukan pekan ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” kata dia, Selasa, 20 Mei 2025.
Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Trunoyudo mengaku, penyelidikan masih berlangsung secara simultan serta berkesinambungan agar nantinya disampaikan secara terbuka dan transparan. Sebelum gelar perkara, polisi sendiri sudah memeriksa Jokowi, hari ini. Dia dicecar 22 pertanyaan.
“Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden RI ke-7 Jokowi ke Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini. Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan pun membenarkannya.
Yakup mengatakan, kedatangan kliennya guna menjalani pemeriksaan sebagai terlapor perihal laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) soal tudingan ijazah palsu.
"Betul, mungkin sekitaran itu (jadi saksi terlapor)," kata Yakup, Selasa, 20 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan, eks Gubernur Jakarta itu diundang untuk klarifikasi hari ini. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Kami undang bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini," kata Djuhandani.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, Presiden RI ke-7 Jokowi ke Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini. Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan pun membenarkannya.