Alami Kecelakaan Usai Latihan Pencak Silat, Biaya Perawatan Atlet Ini Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

6 hours ago 4

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:06 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, turun langsung menjenguk Affandi Naufal, atlet pencak silat yang tengah menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah mengalami kecelakaan kerja pada Minggu, 22 Maret 2026. 

Atlet muda binaan Satria Muda Indonesia tersebut mengalami kecelakaan setelah ditabrak kendaraan bermotor saat dalam perjalanan pulang usai menjalani latihan di wilayah Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beruntung Affandi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022. Sehingga biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) ganda yang dialaminya, akan ditanggung oleh Jasa Raharja sebagai penjamin pertama, dan selebihnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga pengobatan selesai.

Kehadiran Harjono di RS Polri merupakan bentuk empati sekaligus komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan setiap peserta yang mengalami musibah mendapatkan pelayanan optimal. Selain itu, kunjungan tersebut juga bertujuan memastikan layanan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) berjalan dengan baik, cepat, dan tepat.

"Keluarga tidak perlu khawatir, semua biaya penanganan medis akan dicover BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang kami berikan merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja termasuk para atlet. Dan hari kami hadir untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik, mudah dan cepat," tegas Harjono.

Ayah Affandi, Mujib, mengaku bersyukur atas perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap anaknya.

"Saya tahu biaya (perawatan) ini cukup lumayan. Alhamdulillah anak saya dicover BPJS Ketenagakerjaan. Saya bersyukur karena manfaat yang diberikan sangat membantu finansial saya. Pelayanan yang diberikan juga sangat memuaskan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harjono menambahkan bahwa atlet, khususnya pada cabang olahraga bela diri seperti pencak silat, memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, baik saat latihan maupun pertandingan. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh atlet untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Hal ini sejalan dengan perintah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 juga telah mewajibkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk memberikan jaminan sosial, termasuk kesehatan dan kecelakaan kerja, bagi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan, khususnya saat mengikuti pemusatan latihan atau kompetisi. 

Halaman Selanjutnya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Prima Heru Yulihartono, turut mengapresiasi sinergi yang telah terjalin.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |