Jakarta, VIVA – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dugaan korupsi tambang ilegal di lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kasus yang terjadi pada periode 2005–2011 itu menjadi sorotan karena lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi program transmigrasi justru disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian kasus hukum yang melibatkan lahan transmigrasi tahun 2005-2011," kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Kementerian Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, dikutip Jumat, 27 Maret 2026.
Kementrans menegaskan, praktik penyalahgunaan lahan tersebut tidak boleh terulang karena bertentangan dengan tujuan program transmigrasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
"Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan aktivitas penambangan di lahan tersebut pada kurun waktu 2005-2011. Dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan izin di Kutai Kartanegara, kami harapkan lahan transmigrasi dapat kembali digunakan sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi diduga telah ditambang secara ilegal. Dampaknya, ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, hingga fasilitas umum dan sosial mengalami kerusakan dan tak lagi bisa dimanfaatkan.
Dalam perkara ini, Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, sementara tiga lainnya berasal dari pihak perusahaan. Hal itu dibeberkan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Transmigrasi, Rully Rachman.
"Tersangka dari Perusahaan yakni direktur dari perusahaan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Salah satunya berinisial BT, ditahan pada 23 Februari 2026, bersama tersangka lainnya seperti DA dan GT yang juga ditahan," ujar Rully.
Kasus ini bermula saat pemerintah daerah masih memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan. Pada 2007, izin usaha pertambangan operasi (IUP OP) untuk sejumlah perusahaan disebut diloloskan, yang kemudian berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aktivitas tambang ilegal itu terjadi di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi No. 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi sejumlah desa seperti Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Kementrans memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memulihkan hak-hak transmigran serta menata kembali kawasan terdampak.
Halaman Selanjutnya
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi lahan transmigrasi sesuai peruntukannya dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

3 hours ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
