Bandung, VIVA – Dalam upaya mewujudkan tata kelolapemerintahan yang profesional dan berintegritas, evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Berdasarkanketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan profesiyang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang memilikiperan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan penataan ASN, termasuk penghapusantenaga non-ASN yang selama ini membantu tugas-tugas pemerintahan, diarahkan untuk menciptakansistem kerja yang lebih tertata dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS sertaP3K, sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkanbahwa kinerja ASN masih perlu ditingkatkan. Sebagian ASN dinilai masih bekerja pada standar minimum, dengan minim inovasi serta belum menunjukkansemangat pelayanan publik yang maksimal. Bahkan, munculnya isu lelang jabatan menjadi catatan pentingyang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidakmencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Dalam konteks keadilan sosial, kondisi ini
menjadisemakin relevan untuk disoroti apabila dibandingkandengan petugas kebersihan (gober), tenaga pemilahsampah (gaslah), maupun guru honorer. Di lapangan, masih terdapat tenaga kerja yang menerimapenghasilan sekitar Rp1,25 juta per bulan, bahkan guru honorer di beberapa lembaga pendidikan hanyamenerima ratusan ribu rupiah setiap bulan, meskipunmemiliki beban kerja dan tanggung jawab yang tidakringan serta peran yang penting dalam pelayananpublik.
Perbandingan ini menunjukkan adanya kesenjanganyang perlu menjadi perhatian bersama. Secara prinsipkeadilan dan proporsionalitas, perbedaan tingkatkesejahteraan seharusnya selaras dengan kinerja, tanggung jawab, serta kontribusi nyata terhadapmasyarakat. Oleh karena itu, ASN yang telahmendapatkan gaji dan tunjangan relatif lebih besardituntut untuk menunjukkan profesionalisme, kinerjaoptimal, serta integritas yang tinggi sebagai bentukpertanggungjawaban moral dan institusional kepadapublik.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi melalui skema Work From Home (WFH) yang diterapkan oleh PemerintahProvinsi Jawa Barat, seperti pola kerja empat hari di kantor dan dua hari WFH, juga menjadi sorotan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menurunkan semangatpelayanan apabila tidak diimbangi dengan pengawasandan indikator kinerja yang jelas. Oleh karena itu, diharapkan kebijakan serupa tidak diterapkan di Kota Bandung, serta tetap mengedepankan kehadiran ASN secara optimal dalam memberikan pelayanan kepadamasyarakat.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, perlu diakui bahwa masih banyak ASN yang menunjukkan kinerja baik dan mampumenghadirkan inovasi. Hal ini menjadi contoh positifyang perlu ditiru guna menciptakan lingkungan kerjayang produktif dan kompetitif di kalangan ASN.

3 hours ago
5











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
