Denpasar, VIVA - Pelaku dugaan rudapaksa terhadap warga negara asing asal China yang pulang dari bar pada malam hari di Labuansait, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dicokok.
Pelaku SAM (23) ditangkap oleh penyidik di tempat penginapan korban saat hendak mengembalikan handphone korban yang diambilnya pasca melakukan rudapaksa pada Senin, 23 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saat pelaku kembali ke vila korban, pengakuannya ingin mengembalikan handphone milik korban. Di situ sudah kami tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, sehingga langsung kami sergap,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Gede Adhi Muliawarman, Jumat, 27 Maret 2026.
Dia menyebut, kasus itu ditangani berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026. Korban diketahui berinisial RF, perempuan asal China yang tinggal sementara di Wingsu Guest House, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Awalnya, korban menikmati hiburan di sebuah bar di Kuta Selatan pada Senin, 23 Maret 2026. Sekitar pukul 04.30 Wita, korban meninggalkan bar dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Korban kemudian diduga menggunakan jasa ojek, namun tidak dapat menyadari apakah melalui aplikasi atau ojek konvensional.
Dalam perjalanan, korban menyadari pengemudi berjalan tidak mengarah ke tempat penginapannya, melainkan menuju kawasan sepi yang dipenuhi pepohonan di sekitar wilayah Labuan Sait, Pecatu.
Di lokasi tersebut, pelaku menghentikan kendaraan dan memaksa korban ke area rerumputan, kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan seksual hingga terjadi hubungan badan secara paksa.
Setelah kejadian, korban meminta diantar kembali ke tempat menginap di Wingsu Guest House. Pelaku menyetujui permintaan tersebut dan meminta meminjam telepon genggam korban jenis iPhone 14 untuk penunjuk arah.
Setibanya di lokasi penginapan, korban memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku dan menyuruhnya pergi karena takut. Pelaku langsung pergi sambil membawa telepon genggam milik korban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, ketakutan, serta kehilangan barang berharga, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Halaman Selanjutnya
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ant)

4 hours ago
5











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
