Makassar, VIVA -Jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Asset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bakal mencari dan menyita harta terpidana Mira Hayati guna membayar denda Rp1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
"Saya sudah perintahkan jajaran Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan 'asset tracing' (pencarian aset). Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," tutur Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat, 27 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Katanya, pencarian aset terpidana Mira Hayati atas kasus peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya tersebut sebagai upaya kejaksaan untuk membayarkan denda yang belum dibayarkan setelah melewati batas waktu.
Menurutnya, upaya untuk menelusuri, mengidentifikasi dan menemukan keberadaan aset atau harta milik terpidana itu dilakukan agar jangan sampai disembunyikan dan dialihkan ke pihak lain.
"Ini dilakukan demi memastikan terpidana memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda. Perkara ini sudah inkrah, slain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan," tutur mantan Kepala Kejati Banten ini.
Dia menjelaskan pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, terpidana Mira Hayati telah menyatakan sanggup membayar denda Rp.1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, terpidana belum menunjukkan itikad baik membayar denda tersebut.
Terpidana Mira Hayati sebelumnya dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediaman pribadinya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, disaksikan Ketua RT setempat. Bersangkutan kini berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare (perawatan kulit) berbahaya (mengandung merkuri) yang dinilai melanggara Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Halaman Selanjutnya
Pada Pengadilan Negeri tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara, kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding, sampai akhirnya MA memutuskan hukuman akhir dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Ant)

5 hours ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
