Alasan Kemendikdasmen Belum Bisa Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta Sesuai Putusan MK

11 hours ago 1

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:33 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya sekolah tingkat SD-SMP baik negeri maupun swasta

Namun dalam mekanismenya, Kemendikdasmen akan melaksanakan putusan itu secara bertahap sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah. 

Hal tersebut diungkap Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ilustrasi siswa sekolah dasa (SD).

Ilustrasi siswa sekolah dasa (SD).

Ilustrasi siswa sekolah dasa (SD).

"Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap. Bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas.
Pemerintah menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu, belum memungkinkan, barangkali, kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta," kata Suharti.

Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga penyelenggara pendidikan untuk melaksanakan putusan itu secara bertahap. Salah satu pembahasannya adalah terkait pembiayaan di sekolah swasta.

"Kami juga sudah mengkomunikasikan dengan beberapa pihak bagaimana pelaksanaan pembiayaan baik itu satuan pendidikan swasta maupun di lembaga-lembaga Penyelenggara pendidikan," kata dia.

ilustrasi murid belajar di kelas

Di sisi lain, Suharti menjelaskan peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan sebagai bentuk afirmasi dan penerapan prinsip keadilan sosial dan pemerataan akses.

"Bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan," pungkasnya.

Diketahui, MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan. 

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Suharti menjelaskan peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan sebagai bentuk afirmasi dan penerapan prinsip keadilan sosial dan pemerataan akses.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |