Anggota DEN: Penyederhanaan Regulasi Migas Mendesak Dilakukan

7 hours ago 3

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:49 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo berharap semua pejabat concern terhadap penyederhanaan regulasi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Terutama pejabat yang berkaitan dengan perizinan usaha minyak dan gas bumi (migas).

Diyakini, melalui kemudahan regulasi, termasuk perizinan, industri migas akan memperoleh kemudahan usaha, sehingga diharapkan semakin mendukung peningkatan produksi dan ketahanan energi nasional. 

“Ya, para pejabat, terutama yang hadir saat pidato Presiden Prabowo tersebut. Begitu juga para bupati dan gubernur, karena mereka yang mengeluarkan izin lokasi,” kata Abadi kepada awak media, Minggu, 25 Mei 2025.

Abadi menambahkan, untuk kemudahan usaha bidang migas, seluruh perizinan memang mendesak untuk disederhanakan. Misalnya AMDAL, karena saat ini tidak menentukan batas waktu. Begitu juga izin lokasi, yang kecepatannya kerap tergantung kepala daerah setempat.

”Semuanya urgent. Nah, sekarang bagaimana memotong jalur birokrasi. AMDAL misalnya, sekarang kan tidak sederhana. Ada sidang AMDAL, mendatangkan pakar, NGO, dan sebagainya. Jadi, bagaimana semua kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perizinan usaha migas bisa mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Abadi, regulasi di bidang migas memang teramat banyak. Tidak hanya izin lokasi dan AMDAL.

”Tinggal, masing-masing kementerian/lembaga terkait, hal apa saja yang bisa disederhanakan dari perizinan tersebut sehingga memudahkan usaha migas. Apakah dengan menambah SDM atau dengan memotong jalur birokrasi,” kata Abadi. 

Abadi juga sependapat, penyederhanaan regulasi termasuk perizinan dapat memperlancar akses berbagai temuan cadangan migas oleh industri migas. Termasuk di antaranya, melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Sub Holding Upstream PT Pertamina (Persero) yang notabene banyak melakukan discovery cadangan migas baru.

”Terutama (perizinan) gas. Sebab, kalau dapat temuan, maka Plan of Development (POD) baru bisa ditandatangani kalau sudah ada perjanjian jual beli gas. Setelah itu baru dinyatakan boleh dikembangkan. Artinya, diangkat, diproduksi lalu dijual,” imbuhnya.

PHE memang banyak melakukan temuan, termasuk terbanyak adalah gas. Bahkan PHE mencatat telah melakukan temuan cadangan eksplorasi terbesar sepanjang 15 tahun terakhir atau sejak 2009. 

Pada 2024, misalnya, realisasi temuan sumber daya migas kontijen 2C Recoverable Subholding Upstream Pertamina Group mencapai 652 juta barel standar minyak (MMBOE) atau 2C Inplace sebesar 1.75 BBOE termasuk evaluasi reasessment struktur yang telah ada. Realisasi temuan sumber daya migas kontijen 2C ini meningkat meningkat 34 persen jika dibandingkan capaian 2023, sebesar 488 MMBOE. 

Awal Mei, PHE melalui Pertamina EP Sumsel, juga menemukan gas pada sumur Eksplorasi North Wilela – 001 (NWLA – 001) Muara Enim Pertamina EP Sumsel. Hasil Drill Steam Test (DST) menyatakan, bahwa sumur eksplorasi tersebut diperkirakan 12.8 MMSCFD, kondensat +/- 500 BOPD. Temuan ini diharapkan bisa meningkatkan tambahan lifting migas nasional pada 2025. .

Sementara mengenai penyederhanaan regulasi migas, sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2025.  

"Saya ulangi, sederhanakan regulasi, ini ada kecenderungan tidak hanya di Indonesia. Indonesia ahlinya. Indonesia ahli membuat regulasi demikian sulit untuk kita sendiri ini harus kita kurangi. Pejabat yang tidak mau menyederhanakan regulasi akan saya ganti, akan saya copot," tegas Prabowo ketika itu.

Halaman Selanjutnya

Abadi juga sependapat, penyederhanaan regulasi termasuk perizinan dapat memperlancar akses berbagai temuan cadangan migas oleh industri migas. Termasuk di antaranya, melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Sub Holding Upstream PT Pertamina (Persero) yang notabene banyak melakukan discovery cadangan migas baru.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |