DPR Lihat Pemerintahan Prabowo Optimalkan Tranformasi Kejaksaan di Bidang Penegakan Hukum

4 hours ago 3

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta mengatakan pemerintah melalui Bappenas telah mengeluarkan arah pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam rencana pemerintah jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029. Kata dia, RPJMN 2025-2029 di bidang hukum seharusnya diarahkan untuk melakukan transformasi di bidang hukum tersebut.

Dalam RPJMN 2025-2029, program pemerintah di bidang hukum mengarah pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Selain itu, peningkatan indeks pembangunan hukum, persepsi korupsi, materi hukum, integritas nasional, dan integritas partai politik. 

Adapun, upaya untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba, di samping indeks-indeks lain yang terkait dengan reformasi birokrasi seperti indeks reformasi birokrasi nasional, pelayanan publik, sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri. 

Menurut dia, dapat dilihat bahwa RPJMN 2025-2029 sudah mulai menyasar pada beberapa persoalan hukum di masyarakat. Namun, tentu boleh berpendapat bahwa masih ada beberapa persoalan besar dan mendasar yang masih belum terlihat strategi atau upaya penyelesaiannya. 

"Upaya untuk menciptakan negara hukum sebagaimana amanat Konstitusi, secara nyata masih belum sepenuhnya tergambarkan dalam agenda tersebut," kata Wayan melalui keterangannya pada Minggu, 25 Mei 2025.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta

Lalu, Wayan menyoroti soal orientasi sistem hukum yang terkesan agak elitis dan kurang responsif. Stigma ini masih menjadi persoalan yang belum terjawab dalam RPJMN 2025-2029. Menurutnya, penekanan pada reformasi kelembagaan, digitalisasi sistem hukum, serta penguatan supremasi hukum telah menjadi wacana. 

Namun, ketika dilihat lebih mendetail indikasi, arah dan tujuannya justru cenderung top-down serta tidak cukup melibatkan masyarakat sipil. "Reformasi hukum semestinya juga menyentuh aspek keadilan substantif, seperti pelibatan masyarakat secara luas atau akses terhadap bantuan hukum bagi kaum miskin dan marginal," kata Legislator asal Bali ini.

Kemudian, Wayan melihat masih ada keraguan masyarakat dalam program pemberantasan korupsi. Sasaran terhadap pemberantasan korupsi dalam RPJMN menjadi salah satu titik fokus utama, namun tidak dibarengi dengan strategi yang lebih komprehensif dari sebelumnya. 

"Pembangunan sistem dan budaya anti korupsi masih hanya sebatas sosialisasi tanpa langkah tegas dan jelas. Komitmen yang konkret belum tergambarkan dalam RPJMN ini," katanya.

Menurut dia, implementasi RPJMN di sektor penanggulangan kejahatan korupsi dan korporasi seharusnya memperhatikan faktor penunjang untuk mengefektifkan kemampuan lembaga penegak hukum dan pengawasnya. “Road map pencegahan kebocoran negara dan penindakan terhadap pelanggarannya secara tegas perlu untuk dirumuskan secara lebih komprehensif dan bertolak ukur atau memiliki indikator yang jelas,” ujarnya.

Kata dia, satu hal lain yang dapat menjadi perhatian bersama adalah adanya upaya transformasi pada Kejaksaan Agung sebagai penuntut dan pengacara negara (advocaat general) yang tampaknya menjadi prioritas pemerintah saat ini, dibandingkan dengan transformasi lembaga lainnya. 

“Transformasi Kejaksaan memiliki tempat khusus di hati Pemerintah untuk dapat dioptimalkan. Hal ini tidak mengherankan jika dilihat dari hasil kinerja Kejaksaan beberapa waktu belakangan ini, yang berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi besar seperti PT Timah dan Pertamina, termasuk pengungkapan kasus suap hakim yang sangat fantastis jumlah sitaannya,” jelas dia.

Namun begitu, Wayan mengatakan Kejaksaan seolah menjadi sorotan setelah itu seperti terjadi polemik pemberian pengamanan Kejaksaan oleh TNI hingga penggantian Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Akan tetapi, kata dia, Kejaksaan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar terutama kasus korupsi, termasuk klaim bahwa Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara.

“Hal ini tentu patut diapresiasi mengingat kondisi perekonomian masyarakat dan global yang sedang menghadapi krisis. Apalagi, masyarakat kini belum terpuaskan atau belum percaya dengan kemampuan dan komitmen Pemerintah untuk memberantas korupsi. Termasuk, salah satu prioritas utama dalam RPJMN 2025-2029 ini untuk mendukung optimalisasi pendapatan negara atau perekonomian nasional, beberapa langkah dan strategi kebijakan dirumuskan untuk meningkatkan pendapatan dan keuangan negara, termasuk dari sektor penegakan hukum,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Wayan, perlu untuk dicatat bahwa dukungan terhadap Kejaksaan dan seluruh lembaga penegakan hukum saat ini masih dapat dikatakan kurang memadai. Isu politisasi maupun intervensi masih sering mencuat, terutama dalam beberapa penanganan kasus seperti kasus korupsi impor gula, maupun kasus yang terkait dengan UU ITE, serta penghinaan terhadap Presiden atau Pemerintah.

Oleh karenanya, Wayan melihat bahwa RPJMN Tahap I 2025-2029 ini telah menyasar pada beberapa hal yang mendasar di antaranya reformasi sumber daya manusia (kultur) dan kelembagaan. Transformasi yang direncanakan terhadap bidang penegakan hukum telah mengarah pada pembangunan budaya dan substansi hukum yang ingin menyeimbangkan prinsip-prinsip dalam tujuan hukum. 

Namun, kata Wayan, RPJMN ini masih menyisakan sejumlah agenda dalam jangka pendek dan menengah yang harus dilakukan untuk mendukung RPJPN dan menuju agenda Indonesia Emas 2045 yang selalu diwacanakan. Tentu saja, semua menginginkan sistem peradilan dan penegakan hukum yang tidak hanya terpadu, melainkan juga berbasis keadilan dan HAM, akuntabel-responsif, serta menjamin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila.

“Saya menggarisbawahi perlunya sebuah pembangunan hukum secara filosofis yang menghormati HAM dan Konstitusi, serta mampu menjawab berbagai tantangan, termasuk tantangan global. RPJMN harus mencerminkan peta jalan (road map) yang jelas dan terukur target dan tujuannya,” katanya lagi.

Wayan menambahkan untuk menghadirkan negara hukum yang konsiten dan berkelanjutan, maka dibutuhkan pembangunan budaya, struktur, dan susbtansi hukum yang memadai. Jaminan terhadap HAM dan demokrasi yang adil dan berasaskan Pancasila, perlu diimplementasikan dalam kebijakan maupun praktek penegakan hukum di lapangan. 

Menurut dia, program-program yang ada masih menggunakan cara lama dan cenderung kurang inovatif dan efektif. Pola pengawasan, penindakan atau penegakan hukum, serta pembangunan transparansi sistem secara luas belum tergambarkan atau terealisasi dalam program sasaran prioritas ini. Sistem akuntabilitas dan pengawasan masih banyak mengandalkan subyektivitas manusia yang terkadang lemah dan penuh dengan celah penyalahgunaan. Pola penegakan hukum belum menyasar pada level implementasi dan pendekatan yang efektif secara khusus. 

“Negara perlu memikirkan penciptaan sistem hukum yang merdeka, independen, atau bebas dari intervensi dan pengaruh dari luar yang menyalahgunakan sistem keadilan. Prinsip check and balances tetap berjalan terutama dalam upaya bersama untuk menciptakan sistem dan sumber daya manusia lembaga peradilan yang adil, merdeka, dan profesional,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, Wayan melihat masih ada keraguan masyarakat dalam program pemberantasan korupsi. Sasaran terhadap pemberantasan korupsi dalam RPJMN menjadi salah satu titik fokus utama, namun tidak dibarengi dengan strategi yang lebih komprehensif dari sebelumnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |